Kasus Judi Bola, Henky Mantan Terpidana Kasus Arak Tuban Dituntut 1 Tahun

47
hukumkriminal-hakim-pn-surabaya-vonis-ringan-bos-arak-tuban-mantan-terpidana-kasus-miras
foto diambil tahun 2018, saat terdakwa dirilis oleh Polres Tuban Jawa Timur, atas kasus produksi miras jenis arak. (foto: Amri/Newstimes.id)

NEWS TIMES – Henky (41) diduga mantan terpidana kasus minuman keras (miras) jenis Arak asal Tuban ini, dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun atas kasus judi online bola senilai ratusan juta, di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/7/2024).

Sidang yang beragenda tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunung Nuraini dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. “Menyatakan terdakwa Henky Kristiawan terbukti secara sah melanggar Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang Undang No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang Undang No.19 tahun 20016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (ITE),” ujar Nunung di persidangan yang digelar secara online.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda sebesar Rp 5 juta, subsidair 2 bulan kurungan,” kata Nunung membacakan berkas tuntutan terdakwa Henky anak pengusaha emas terkenal di Tuban Jawa Timur.

Selian itu, JPU Nunung juga menyatakan barang bukti berupa 1 Unit HP Merk Samssung Series Z Fold warna hitam, No. IMEI 1 352542488500427 IMEI 2 356342238500 421 Simcard Telkomsel 081329425XXX, 1 buat Akun judi Bola di Situs sbobet.com (SBOBET) dengan username: Betwin1010 dan Password zzzz2222, 1 bendel dokumen rekening koran BCA dengan nomor rekening 8630169179 atas nama Henky Kurniawan, dirampas untuk dimusnahkan. “Menetapkan biaya perkara sebesar Rp.2.000,-,” pungkasnya.

Atas tuntutan tersebut, JPU Nunung juga menyebutkan bahwa terdakwa selama ini belum pernah dihukum dan tersandung kasus hukum. “Terdakwa tidak pernah dihukum,” katanya, saat ditemui usai sidang.

Sementara, saat disinggung bahwa terdakwa Henky warga desa Wotsogo, Jatirogo adalah mantan tangkapan Polres Tuban, atas kasus produksi miras jenis arak di Tuban dengan 5 orang temannya, pada akhir bulan September 2018.

JPU Nunung pun mengaku tidak tahu dan melempar kan ke Polda Jatim. “Saya gak tahu, Polda mungkin tahu,” singkat Nunung sembari berjalan keluar halaman PN Surabaya.

Pada sidang sebelumnya, saksi Irfaq usai menjalani sidang kesaksiannya, ia mengatakan bahwa terdakwa pernah terjerat kasus produksi miras jenis arak di Tuban dan membenarkan bahwa terdakwa juga anak dari pengusaha emas. “Iya pernah dihukum dia kasus miras, bukan anak dari penambang emas. Dia (terdakwa) anak dari pengusaha emas ya jual emas, mempunyai toko emas,” ungkap saksi Irfaq, pada Kamis (20/6/2024) lalu.

Perlu diketahui didalam isi berkas dakwaan, bahwa terdakwa Henky pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di Jalan Raya Timur 50 Rt.2/Rw. 1 Ke lurahan Wotsogo Kec. Jatirogo Kab. Tuban. Terdakwa telah bermain judi online mencapai senilai Rp 300 juta.

Saat itu terdakwa membuat akun judi online yaitu perjudian Bola jenis SBO (bola) berbasis website yaitu “SBOBET” dengan alamat website sbobet.com. Transaksi melalui rekening BCA Aplikasi M-Banking BCA yang diwebsite/situs atas nama Henky Kristiawan (milik terdakwa) untuk transfer Dana/deposid dana dengan nomor BCA 8630169179, kalau menang untuk “Withdraw” atau penarikan tulis jumlah penarikan misalnya Rp.1.000.000,-.

Kemudian, apabila ingin bermain judi Bola atau SBO online terdakwa transfer ke rekening Bandarnya Reg Bank BCA No. 7865088205 An. Rahmat Efendi di Kamboja (DPO). Bahwa pada hari Rabu tgl 21 Februari 2024 terdakwa ditangkap dan dilakukan penggledahan oleh Petugas Ditreskrimum dari Polda Jatim yaitu oleh saksi Yoga dan saksi Irfaq yang melakukan penagkapan dan penggledahan di Jalan Raya Timur 50 Rt 2/Rw.1 Kelurahan Wotsogo Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban telah ditemukan Barang bukti berupa 1 Unit HP Merk Samssung Series Z Fold warna hitam, No. IMEI 1 352542488500427 IMEI 2 356342238500 421 Simcard Telkomsel : 081329425640, 1 buat Akun judi Bola di Situs sbobet.com dengan username: Betwin1010 dan Password : zzzz2222, 1 (satu) bendel dokumen rekening koran BCA dengan nomor rekening 8630169179 atas nama Henky Kurniawan.

Permainan judi Bola jenis SBO (bola) online yang digeluti terdakwa sejak tanun 2022 sampai dengan 21 Februari 2024, dan terdakwa sudah bermain judi Bola SBO online selama hampir 2 tahun dan trasfer ke BCA No Reg. nomor BCA 8630169179 dan apabila bermain Judi Bola SBO (bola) online harus deposit ke Rek. Bandar Bank BCA No. Rek No. 7865088205 An. Rahmat Efendi.

Saat di periksa oleh Petugas Ditreskrimsus Polda Jatim, berdasarkan rekening koran deposit dan transaksi terdakwa An. Henky Kristiawan dan menjadi Barang Bukti di BAP yang sudah ditransfer ke Bandar Rahmat Efendi kurang lebih sudah mencapai Rp 300 Juta.

Dalam catatan tahun 2018, Terdakwa Henky mantan Pengusaha Pabrik Arak di Tuban yang pernah di gerebek, pada tahun 2018 oleh Polres Tuban, Polda Jawa Timur. Saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan di Desa Ngepon, Jatirogo, Tuban di sebuah tempat bekas kandang ayam potong ditemukan 3 dandang, 6 kompor, 67 drum berisi arak setengah matang dengan total 13.400 liter. Selain itu diamankan pula 36 tabung gas elpiji, satu unit mobil L 300 beserta ratusan botol miras arak oplosan siap edar.

Terdakwa saat itu ditangkap bersama 4 temannya diantaranya Apin, Joko, dan Sutrisno, ketiganya berperan sebagai peracik arak. Sementara seorang pelaku lagi bernama Priyohadi berperan sebagai pengedar arak di wilayah Surabaya dan Rembang.(Am)