Kasus Hibah Pokmas APBD, Jaksa KPK Hadirkan Gubernur Jatim Khofifah di Tipikor

0
36
kasus-hibah-pokmas-apbd-jaksa-kpk-hadirkan-gubernur-jatim-khofifah-di-tipikor
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri sidang kasus dana hibah Pokmas di Pengadilan Tipikor, Kamis (12/2/2026). (Foto : Saiful/ Newstimes.id)

NEWS TIMES – Sidang dugaan penggunaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur kembali berlanjut di ruang Cakra PN Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026).

Dalam agenda saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Berlangsung di ruang persidangan, Khofifah menduduki kursi tepat berada dihadapan hakim.

Khofifah menjadi saksi atas empat terdakwa, diantaranya Hasanuddin, anggota DPRD Jawa Timur terpilih periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Gresik–Lamongan yang kini berstatus proses pergantian antar waktu (PAW), Jodi Pradana Putra, pihak swasta asal Blitar, Sukar, mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung, serta Wawan Kristiawan, pihak swasta asal Tulungagung, mengagendakan pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sebelum keterangan saksi dimulai, Khofifah menyampaikan permintaan maaf karena baru dapat hadir memenuhi panggilan Jaksa. “Pertama-tama saya menyampaikan permohonan maaf karena minggu lalu tidak dapat memenuhi panggilan Jaksa dan Yang Mulia Majelis Hakim, karena terdapat beberapa agenda yang bersamaan, di antaranya harus menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Jatim,” ujar Khofifah.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus L., S.H., M.H., Khofifah juga menyampaikan terima kasih karena diberikan kesempatan untuk menjelaskan terkait aliran dana hibah Pokir yang kemudian bermasalah hingga masuk ke ranah hukum.

Khofifah juga menjelaskan mengenai tanggung jawab Gubernur dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk pengelolaan dana hibah. Perencanaan dan penganggaran APBD merupakan proses bersama antara eksekutif (Gubernur beserta jajaran) dan legislatif (DPRD).

Seluruh keputusan, termasuk persetujuan APBD dan alokasi dana hibah, memerlukan persetujuan kedua belah pihak.

Perlu diketahui, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menepati komitmennya untuk kooperatif memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2019.

Saat turun dari kendaraan, orang nomor satu di Jawa Timur tersebut langsung menuju ruang Cakra PN Tipikor dan disambut Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono.

Reporter : Saiful/ Newstimes.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here