Jaksa Sidoarjo Tuntut Dua Penjudi Kartu Remi 3 Bulan Penjara 

0
4
Oplus_131072

NEWS TIMES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dita Rahmawati S.H dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menuntut hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) bulan terhadap 2 (dua) orang penjudi kartu remi yaitu Nyoto dan Moch Farid Adi Ferdana.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin sebagaimana diatur dalam dakwaan Kedua Pasal 427 UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Nyoto dan Terdakwa II. Moch Farid Adi Ferdana dengan pidana penjara masing- masing selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU dipersidangan, pada Kamis (24/9/2026).

Sementara, JPU juga menyatakan barang bukti berupa 1 set alat Judi Kartu Remi dirampas untuk dimusnahkan. Begitupun uang tunai sebesar Rp. 395 ribu dirampas untuk negara.(Dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here