Satresnarkoba Polres Batu Berhasil Menangkap Dua Pelaku Peredaran Narkotika

0
96
hukumkriminal-satnarkoba-polres-batu-berhasil-menangkap-dua-pelaku-peredaran-narkotika
Polres Batu saat menggelar konfrensi pers di halaman. (foto: Irfan/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Malang Raya – Satreskoba Polres Batu Kota berhasil menangkap dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu seberat 500 gram di Vila Jalan Rambutan, kelurahan Songgokerto, Kota Batu, pada Selasa (5/12/2023).

Penangkapan dilakukan berdasarkan dari informasi masyarakat, tentang adanya peredaran narkotika berjenis sabu, yang dilakukan oleh penghuni Vila tersebut. Segara melakukan penyelidikan dengan cara mencari kebenaran ( observasi) atas informasi yang di dapat dan melacak para pelaku dalam menjalankan aksinya mengedarkan sabu- sabu.

“Dirasa informasi yang sudah cukup, tepat pada hari Selasa (5/12/2023), pukul 18.00 WIB, anggota SatReskoba Polres Batu, melakukan penangkapan kepada dua pelaku yaitu TR (44), dan BA ( 38), serta mengamankan barang bukti di Vila tersebut, “ujar Kapolres Batu AKBP Oscar Syamsuddin kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023).

Dalam konferensi Persnya, Kapolres Batu AKBP Oscar Syamsuddin menyampaikan penghargaan atas prestasi anak buahnya dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kota Batu.

“ Para tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus kasus sebelumnya yang akhirnya pada Hari Selasa kemarin (5/12) berhasil diamankan sabu-sabu seberat 520,14 gram di rumah para tersangka,” ungkapnya

Dari pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan ratusan generasi muda yang bisa terpapar akibat zat berbahaya sabu sabu, terima kasih kepada Kasat Narkoba beserta anak buahnya dan tingkatkan terus agar kota Batu bersih dari peredaran Narkoba.

“Akibat perbuatannya Tersangka TR dan BA terjerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun” jelas Kapolres. (Ir/Fb/Newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here