PT Sapta Permata Gugat PT Dove CI, Dr Johan: PT Sapta Permata Kalah Persaingan Bisnis

69
hukumkriminal-pt-sapta-permata-gugat-pt-dove-ci-dr-johan-pt-sapta-permata-kalah-persaingan-bisnis
David Tri Yulianto Direktur PT Dove CI didampingi oleh kuasa hukumnya Dr. Johan Widjaja, S.H., M.H di Pengadilan Negeri Surabaya. (foto: Amri/Newstimes.id)

NEWS TIMES – Dianggap kalah saingan bisnis, PT Sapta Permata (SP) gugat PT Dove Chemcos Indonesia terkait persoalan pembayaran bahan baku produk kosmetik kecantikan yang diduga rusak. Atas gugatan itu dengan nomor perkara 71/Pdt.G.S/2024/PN.Sby, yang akan digelar pada Senin (5/8/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan itu terkait pembayaran bahan baku produk kosmetik kecantikan senilai Rp. 181.623.750,-. Barang tersebut dikirimkan ke PT Dove CI, pada 8 Desember 2022. Kemudian setelah dilakukan pengecekan, pada 13 Desember 2022 ditemukan bahwa barang yang dikirimkan terdapat endapan sehingga PT Dove CI beranggapan bahwa barang tersebut Rusak / Cacat.

David Tri Yulianto Direktur PT Dove CI didampingi oleh kuasa hukumnya Dr. Johan Widjaja, S.H., M.H mengatakan adanya gugatan ini tidak lain hanya persaingan bisnis. “Kami PT Dove CI sebagai customernya PT Sapta Permata. Kami membeli forman chemyunion kepada PT Sapta Permata seberat 200 kg untuk bahan baku produk kecantikan. Kemudian setelah dilakukan pengecekan ditemukan bahwa barang yang dikirimkan terdapat endapan, bahwa barang tersebut Rusak atau Cacat,” kata David didampingi kuasa hukumnya Dr Johan Widjaja, pada Sabtu (3/8/2024) di Surabaya.

Atas hal tersebut PT Dove CI, kemudian mengirimkan Komplain dan keluhan beserta bukti video dan foto keadaan barang tersebut kepada PT SP, kemudian komplain tersebut diterima oleh Sales PT SP dan direspon untuk mekanisme return barang.

“Yang mana seharusnya barang tersebut diambil olehnya. Namun setelah kami menunggu, mekanisme return barang tersebut tidak pernah dilakukan oleh PT SP.
Selain itu PT Dove CI meminta statement Stabilitas terkait kestabilan barang tersebut dalam keadaan stabil, tetapi mereka tidak dapat menunjukkan data tersebut hingga saat ini. Padahal data stabilitas tersebut sangat penting bagi kita,” terang David.

Kemudian PT Dove CI mengirimkan Sample barang tersebut kepada PT SP untuk dikirimkan kepada Supplier mereka, dan jawaban dari PT SP menyimpulkan bahwa barang tersebut tidak terdapat endapan dan telah sesuai dengan spesifikasi. “Pada sebelumnya kita pernah menanyakan barang tersebut sebelum dikirim. Apakah sudah dicek terlebih dahulu oleh PT SP, dan kata mereka dari dari PT SP, bahwa Sample tersebut langsung dikirimkan kepada Suplier mereka tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu,” ungkapnya.

David menilai bahwa hal ini ada dugaan yang sangat janggal, karena seharusnya PT SP sebagai distributor mestinya melakukan pengecekan barang tersebut, terlebih dahulu atas komplain dan keluhannya. “Tetapi PT SP malah langsung mengirimkan Sample tersebut kepada Suplier, sehingga kami meragukan hasil kesimpulan bahwa barang tersebut tidak rusak,” jelasnya.

Sementara, kuasa hukumnya Dr. Johan Widjaja, S.H., M.H menambahkan bahwa hal ini sangat memakan waktu yang cukup lama dari awal komplain, PT SP meminta agar PT. Dove CI mengirimkan kembali Sample barang tersebut. “Kemudian setelah dikirimkan kepada suplier PT SP, Suplier tersebut mengakui bahwa terdapat kerusakan pada filter mereka yang mengakibatkan barang produksi mereka terjadi endapan dan rusak,” tambah Johan.

“Bahwa barang tersebut rusak, PT SP meminta barang di return, tetapi permintaan itu baru dilakukan setelah berjalan setengah tahun setelah komplain, yang mana barang tersebut sudah disingkirkan/dibuang oleh PT Dove CI, karena bahan kimia yang rusak dapat berbahaya bagi pegawai dan dapat berefek pada bahan bahan yang lain milik PT Dove CI,” ungkapnya.

Atas hal tersebut PT Dove CI tetap diminta untuk membayar barang rusak oleh PT SP. “PT Dove CI keberatan apabila harus membayar barang rusak tersebut, karena PT Dove CI juga mengalami kerugian. Pada sebelumnya kami pihak PT Dove CI telah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini dengan mediasi hingga 2 kali dengan kesepakatan potong pembayaran dan pembayaran secara termin, tetapi kesepakatan tidak pernah tercapai dengan PT SP,” kata Johan.

“Kami menduga adanya maksud dari PT. SP dengan menggugat PT Dove CI untuk mencemarkan nama baik PT DCI, sebab PT. SP kalah persaingan bisnis,” pungkasnya.

Sementara, hingga berita ini di unggah belum ada konfirmasi dari pihak PT SP.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya antara PT DCI dan PT SP telah lama menjalin hubungan bisnis jual beli barang untuk bahan produk kecantikan, tetapi yang terakhir kali ditemukan adanya kecacatan barang yang dipesan. Permintaan return oleh PT SP juga diberikan dalam rentan waktu 195 hari sejak permintaan komplain pada 13 Desember 2022.

Reporter : Amri/ Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News