Polisi Tangkap Pasutri Sebagai Kurir Sabu Antar Pulau Jawa dan Sumatera

0
127
hukumkriminal-polisi-tangkap-pasutri-sebagai-kurir-sabu-antar-pulau-jawa-dan-sumatera
Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto, saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (20/12/2023). (Foto: Amri/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Surabaya – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MT (30) dan RT (28) ditangkap polisi, lantaran melakukan peredaran narkotika jaringan luar pulau. Keduanya merupakan sebagai kurir sabu jaringan Sumatera – Jawa.

Penangkapan kedua tersangka berlangsung pada hari Kamis 14 Desember 2023 disalah satu Hotel di Kota Surabaya.

“Adapun barang bukti (BB) narkoba yang berhasil kita amankan sebanyak 144, 016 kilogram. Ini merupakan hasil penangkapan dari penyelidikan selama dua hari pada 14 -15 2023 di dua tempat yang berbeda. Ini hasil pengembangannya cukup jauh di Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa,” kata Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto, saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (20/12/2023).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menambahkan bahwa pengungkapan kasus tersebut, bermula saat Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang kurir sabu yakni, MT dan RT dengan menyita 1,1 kilogram disebuah kamar Hotel kawasan Jalan Diponegoro Surabaya.

“Polisi mengembangkan kasus tersebut hingga ke Sumatra Utara, dan akhirnya kembali menyita sabu seberat 1,34 kilogram, pada Jumat (15/12/2023) di rumah kontrakan di Jalan Tawes Asahan Sumatra Utara,” jelas Kombes Pasma.

Berdasarkan pengakuan MT, bahwa awalnya pada Sabtu 02 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka mendapat perintah dari K (DPO) untuk mengambil sabu sebanyak 185 bungkus dalam kemasan teh china berisi 14 bungkus narkotika jenis ekstasi di Pesisir Pantai Depan WIHARA JI. Asahan Kota Tanjung Balai.

“Kemudian pada Minggu, 03 Desember 2023 sekira pukul 23.30 WIB tersangka MT mendapatkan perintah dari K menyiapkan paket sabu dan ekstasi untuk di kirim ke Palembang dan Surabaya,” kata Pasma.

“Selanjutnya MT dan istrinya RT berangkat ke kota Palembang dengan mengendarai mobil pribadi yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan dan menyembunyikan narkotika atas perintah dari K (DPO). Tersangka diperintah untuk meranjau 14 bungkus plastik berisi narkotika jenis pil ekstasi di Palembang, dan selanjutnya tersangka diperintah kembali untuk meranjau sabu di Surabaya,” paparnya.

Awalnya sebanyak 20 bungkus paket teh Cina warna kuning di halaman luar RS PHC Surabaya dan yang kedua sebanyak 29 bungkus teh Cina warna kuning di halaman parkir RS PHC Surabaya.

“Atas perbuatannya, para pelakuĀ akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Pasma.(Am/Fb/Newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here