Polisi Ringkus Dua Pelaku Ranmor asal Bulak Banteng

26
Polisi-Ringkus-Dua-Pelaku-Ranmor-asal-Bulak-Banteng
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus dua orang pelaku pencurian motor (ranmor) berinisial AA (38) dan PBP (20) warga Bulak Banteng Kenjeran Surabaya. (foto: Amri/Newstimes.id)

NEWS TIMES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus dua orang pelaku pencurian motor (ranmor) berinisial AA (38) dan PBP (20) warga Bulak Banteng Kenjeran Surabaya.

Keduanya ditangkap usai beraksi didepan rumah Jalan Kalimas Baru 2 Gang Timur Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya, pada Selasa 14 Mei 2024 pukul 06:00 Wib.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasi Humas IPTU Suroto mengatakan bahwa kedua pelaku AA dan PBP bersama dua temannya yakni AR dan AB (DPO) mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di depan rumah yang tidak ada pengawasan dari pemiliknya.

“Saat menjalankan aksinya, para pelaku berbekal kunci leter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang akan diambil,” kata IPTU Suroto, pada awak media di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, pada Senin (27/05/2024).

IPTU Suroto mengatakan, penangkapan ini berawal dari keempat pelaku usai melakukan pencurian motor di depan rumah korban di Kalimas Baru 2 Gang Timur Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya.

Sebelum melancarkan aksinya, pada hari Senin 13 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wib tersangka AA mendatangi tersangka AR di daerah Kedungmangu Surabaya, mengajak mencuri sepeda motor di Kalimas Baru Surabaya.

Kemudian AA dan AR bergeser menuju warung kopi (warkop) Giras Kedungmangu untuk menjemput PBP yang bertugas sebagai eksekutor.

Lanjut, pada hari Selasa 14 Mei 2024 pukul 01.00 dini hari, mereka berangkat berboncengan tiga menuju ke lokasi di daerah Kalimas Baru Surabaya, di lokasi sudah menunggu tersangka AB.

Ketiganya diantaranya AA, PBP dan AB berjalan kaki menuju ke dalam gang depan rumah korban. Sedangkan AR bertugas memantau situasi dari luar gang. Saat itu lokasi PBP mengeksekusi sepeda motor menggunakan kunci leter T.

“Setelah berhasil membobol sepeda motor, tersangka AA dan PBP membawa kabur kendaraan hasil curiannya. Aksi komplotan itu sempat diketahui korban dan berusaha mengejar para pelaku, namun usahanya tidak membuahkan hasil,” tambah Suroto.

Kejadian itu pun di laporkan ke polisi, berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap dua pelaku yakni AA dan PBP dirumah masing – masing dan dibawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya.

Sementara dua pelaku lain yaitu AR dan AB berhasil melarikan diri dan saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). “Motif dari pada para pelaku mencuri sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari,” jelas Suroto.

Selain tersangka di ditangkap, polisi juga mengamankan dari korban 1 lembar BPKB, 1 buah kunci kontak sepeda motor Honda dan 1 rekaman CCTV. Sedangkan barang bukti dari tersangka AA berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 3 buah mata kunci T, 1 buah kunci kontak beserta magnet buatan dan 1 dan buah jaket warna hijau milik PBP.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan Pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Amri/ Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News