Polisi Berhasil ungkap Kasus Penipuan Umroh hingga Rugikan Rp 1,9 Miliar

0
324
Polisi-Berhasil-ungkap-Kasus-Penipuan-Umroh-hingga-Rugikan-Rp-1,9-Miliar
Polres Malang berhasil mengungkap kasus penipuan agen perjalanan jamaah umroh di Kabupaten Malang. (foto: Irfan/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Malang Raya – Polres Malang berhasil mengungkap kasus penipuan agen perjalanan jamaah umroh di Kabupaten Malang. Dari hasil penyelidikan terungkap sebanyak 49 orang yang menjadi korban penipuan, dengan total kerugian mencapai 1,9 Millar.

Pelaku berinisial AA (34) berhasil di tangkap yang merupakan warga Desa Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. AA merupakan pemilik agen perjalanan Hasana di bawah naungan PT HJS yang beralamat di Kabupaten Kediri.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, kasus tersebut terungkap, setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu agen perjalanan yang merasa di rugikan.

“49 orang jamaah yang sudah membayar lunas, untuk biaya umroh, harus terlunta-lunta di Bandara Internasional Kuala Lumpur Malaysia. Kejadian perkara penipuan yang dilakukan oleh travel umroh ini terjadi di tanggal 18 September 2023 yang mana berhasil kita ungkap pada tanggal 26 Desember tahun 2023,” ungkap Gandha, Rabu (10/1/2024)

Gandha menambahkan, untuk kronologis bermula saat ada pelapor berinisial IWN (38), pemilik agen travel, PT GAH yang bergerak di bidang agensi umrah dan haji, berasal dari Kecamatan Tajinan, bertemu dengan AA sekitar awal September 2023.

“Saat itu AA mempunyai agen travel serupa bernama PT HSJ Mengaku sanggup untuk memberangkatkan para jamaah umroh dengan biaya sebesar 18.5 juta selama sebelas hari,”terangnya.

Tertarik dengan kerjasama tersebut, IWN kemudian berhasil mengajak 49 orang calon jamaah untuk bergabung dalam rombongan umroh, dengan total biaya sebesar Rp 953 juta Rupiah. Uang tersebut langsung di setorkan kepada AA melalui nomor rekening PT HSJ.

“Pelapor IWN ini selaku direktur dari PT GAH ini ada kerjasama dengan tersangka untuk mencarikan jamaah umrah, singkat cerita didapatlah kurang lebih 49 orang jamaah haji umroh. Disepakati perjalanan dari mulai Surabaya menuju Mekkah Madinah via Kuala Lumpur,” ungkapya.

Namun nahas, sejumlah uang puluan juta dari jamaah umroh tersebut, tidak di gunakan sebagai mana mestinya oleh AA. Akibatnya 49 jamaah terpaksa terkatung-katung selama dua hari di Bandara internasional Kuala Lumpur karena tak bisa berangkat menuju Jeddah pada November 2023.

Para jamaah kemudian tetap melanjutkan perjalanan menuju Jeddah serta pelaksanaan umrah hingga kepulangan ke Indonesia menggunakan biaya sendiri yang dikeluarkan mencapai Rp 960 juta rupiah.

“Setelah sampai di sana (Malaysia) ternyata hingga mencapai 2 hari para jamaah ini tidak berangkat-berangkat yang akhirnya menimbulkan pertanyaan dari para jamaah. Kemudian pelapor menanyakan kepada tersangka ini menghindar, dijawablah oleh tersangka bahwa uangnya sudah tidak ada,” jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka AA terpaksa harus menginap di sel tahanan Polres Malang. Terhadapnya akan dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan pidana penjara paling lama selama 4 tahun. (Ir/Fb/Newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here