Pesta Pil Ekstasi di Room JW Club & Karaoke, 7 Orang Ditangkap Polda Jatim

70
hukumkriminal-pesta-pil-ekstasi-di-room-jw-club-karaoke-7-orang-ditangkap-polda-jatim
7 Orang terduga pesta pil ekstasu di Room JW Club ditangkap Polda Jatim. (Foto: Amri/Newstimes.id)

NEWS TIMES – Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim gerebek 7 orang pesta narkotika jenis pil ekstasi di room karaoke JW Club & Karaoke. Satu dari 7 orang yang ditangkap Polda Jatim itu 1 karyawan JW Club.

Ketujuh orang yang diamankan Polisi berinisial HP (42) berstatus PNS warga Tulungagung, DP (43) pegawai honorer di Surabaya, warga Krembangan, HED (33) karyawan JW Club & Karaoke, warga Medokan Semampir, Surabaya, dan AM (29) warga Karangrejo, Tulungagung.

Sedangkan tiga pelaku lain yaitu seorang wanita diantaranya YWA (25),warga Krembangan Surabaya, RAP (32), warga Kecamatan Sawahan dan DYA, (33) IRT asal Malang.

Penggrebekan berlangsung, pada Rabu 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 Wib yang dilakukan oleh pihak Polda Jatim.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa pengungkapan kasus Narkotika pihaknya mengamankan 7 orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.

“Ada 7 orang yang sudah diamankan dan dari ketujuh orang tersebut terdapat 1 oknum PNS,” kata Kombes Pol Dirmanto, Jumat (17/5/2024).

Sementara itu Kasubdit I pada Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra mengungkapkan penangkapan terhadap tujuh orang ini dilakukan di dalam room 9 salah satu tempat hiburan JW Club & Karaoke.

Pengungkapan 7 orang itu berdasarkan adanya laporan masyarakat sekitar yang melihat bahwa, tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.

Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan yaitu berupa Pil Extacy Pecahan kecil 2 butir, (sisa Penggunaan) dengan berat Bersih 0.622 gram.

“Ketujuh orang tersebut Hasil Tes Urinenya Positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine,” jelas AKBP Windy.

Saat melakukan pengungkapan terhadap penyalahguna Narkotika tersebut polisi mengatan bahwa akan dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.

Sementara, para tersangka akan melimpahkan ke BNNP Jawa Timur untuk dilakukan Assessment TAT guna menentukan proses hukum lebih lanjut.(Am/Fb/Newstimes.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News