
NEWS TIMES, Surabaya – Unit Jatanras Satreskrim, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan tersangka perbuatan cabul dengan cara meremas payudara korban. Tersangka diamankan polisi, pada Jumat (8/12/2023).
Tersangka diamankan oleh polisi berdasarkan laporan dari empat korban, yang pada sebelumnya melaporkan ke Polres Tanjung Perak. Sebelum ditangkap, aksi remas payudara itu yang dilakukan tersangka sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Iptu Mohammad Prasetyo melalui Kanit Jatanras Ipda Mustofah S.H mengungkapkan bahwa satu pelaku yang diamankan berinisial RRDW (20) asal Madiun.
“Pelaku berinisial RRDW diduga kuat melakukan pelecehan terhadap 4 korban yakni, dua korban siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD) dan dua korban lainnya siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surabaya, pada Selasa (20/11/2023) sekitar pukul 06.30 Wib,” ungkapnya, pada Senin (11/12/2023) pada awak media.
Pelaku diduga dengan sengaja melakukan tindakan yang tidak senonoh itu, di wilayah hukum Polres Tanjung Perak. “Pelaku sengaja melakukan tindakan begal payudara. Siswi SD dan SMP, sehingga korban melaporkan kasus teprsebut ke Polres Tanjung Perak,” tambahnya.
Kronologi berawal, saat korban pas berangkat ke sekolah dengan menggunakan sepeda angin, sesampai di wilayah Kenjeran Pantai Batu-batu, Taman Surabaya. Pelaku melancarkan aksinya mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor honda Revo. Setelah dekat, pelaku dengan korban langsung meremas (payudara) lantas kabur.
“Setelah meremas payudara siswi tersebut, Pelaku langsung kabur melarikan diri tak terkejar oleh korban. Sehingga korban trauma tidak mau berangkat sekolah dan melaporkan kejadian itu. Menindaklanjuti hal tersebut, polisi melakukan penyelidikan dari beberapa saksi di lokasi kemudian dilakukan penangkapan,” terang Mustofah.
Selain pelaku yang diamankan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya seperti satu sepeda motor honda Revo warna hitam merah dengan Nopol : AE-4413-DN, satu helm warna merah NTC, satu jaket warna biru dan satu celana jeans warna biru.
Atas perbuatannya, tersangka RRDW kini harus mendekam di jeruji besi Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses hukum lebih lanjut. Dan dijerat Pasal 76 huruf (e) dan Pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perbuatan cabul. (Am/Newstimes.id)



