Hakim Sutrisno Memvonis Ringan Tiga Terdakwa Pencurian Uang asal Pakistan

0
41
hukumkriminal-hakim-sutrisno-memvonis-ringan-tiga-terdakwa-pencurian-uang-asal-pakistan
Sidang Putusan via online PN Surabaya Perkara Pencurian Uang, tiga terdakwa WNA Asal Pakistan. (Foto: Amri/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Surabaya – Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, yakni Mustafa, Marjan, dan Muhammad Raza di vonis ringan oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno dalam kasus pencurian toko Deliwafa.

“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata hakim Sutrisno saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/12/2023).

Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Sutrisno menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

Majelis hakim sepakat dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang sebagaimana diatur dalam surat dakwaan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU Herlambang. Dimana pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara.

Menanggapi putusan itu, ketiga terdakwa pada sidang secara teleconference langsung menyatakan menerima vonis 4 bulan yang dijatuhkan majelis hakim. “Iya kami terima,” kata ketiga terdakwa.

Hal yang sama juga diutarakan JPU Parlindungan Tua Manullang sebagai JPU pengganti. “Kami juga terima (putusan),” katanya kepada majelis hakim.

Dalam dakwaan dijelaskan, kasus yang menjerat ketiga terdakwa yakni Mustafa, Marjan, dan Muhammad Raza berawal berangkat dari bandara Karachi, Pakistan menuju Jakarta. Ketiga terdakwa terbang ke Jakarta dengan maksud melakukan pengobatan terhadap kaki Muhammad Raza yang sedang sakit. Usai melakukan pengobatan di Jakarta, ketiga terdakwa kemudian menuju ke Bali untuk berlibur dan singgah dulu di Surabaya.

Sesampainya di Surabaya, para terdakwa berniat untuk mengambil uang milik orang lain dikarenakan keuangan mereka semakin menipis. Kemudian sampai di toko Deliwafa di Jalan Kedung Cowek No 141 Surabaya, terdakwa Mustafa dan terdakwa Marjan memasuki toko Deliwafa dan terdakwa Muhammad Raza berada di mobil sebagai sopir.

Setelah itu terdakwa Mustafa dan terdakwa Marjan melancarkan aksi melakukan pencurian dengan cara berpura–pura menukarkan uang. Bahwa uang yang diambil oleh ketiga terdakwa sejumlah Rp 3,3 juta. Bahwa selain di toko Deliwafa, ketiga terdakwa telah melakukan pencurian dengan modus yang sama di toko Victoria Surabaya. (Am/FbNewstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here