NEWS TIMES, Surabaya – Pengacara Eko Susianto SH, yang mewakili belasan kreditur dalam perkara kepailitan pengusaha Hie Khie Sin asal Bali, laporkan Hakim Pengawas (Hawas) Pengadilan Niaga (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) Pusat.
Laporan itu dilakukan oleh Eko, lantaran pihaknya menilai hawas Sudar tidak netral dalam menjalankan kode etik di persidangan kepailitan. Eko berkirim surat ke KY pusat melalui di KY Jatim. “Saya adukan ke KY Jatim, setelah berkordinasi, KY mengarahkan untuk berkirim surat ke KY pusat,” kata Eko, pada awak media, Rabu (13/12/2023) sore.
Eko yang mewakili para kliennya, menilai hawas Sudar tidak independen dan tidak berperilaku adil. “Terkesan memihak kepada kurator, dan tidak sejalan dengan prinsip hukum. Dalam hal meminta pergantian kurator, hakim pengawas saat memimpin rapat dengan tidak benar karena tidak sesuai dengan equality before law dan terkesan keberpihakkan kepada kurator,” tambah Eko.
Kedatangan Eko di kantor KY jatim untuk melaporkan hakim Sudar, pada Senin (11/12/2023). “Kita di suruh nunggu beberapa Minggu ini. Kita juga sudah berkirim surat ke KY pusat. Harapan kita, KY memantau langsung perkara kepailitan ini,” pungkas.
Terpisah, saat dikonfirmasi Humas PN Surabaya, Suparno terkait perkara kepailitan yang melibatkan hakim Sudar, ia mengaku belum tau. “Saya belum tau ya belum bisa kasih tanggapan toh. Nanti saya akan berkoordinasi ke hakim pengawasnya, permasalahan apa?, kalau sudah berkoordinasi baru bisa kasih komentar ke sampean,” aku Suparno, pada Rabu (13/12/2023).
Perlu diketahui, Hakim Sudar dianggap tidak menerapkan Prinsip Equality Before The Law. Sebagai Hakim Pengawas dalam perkara No. 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby, Hakim Sudar dinilai bersikap tidak adil. Ketidak adilan yang dirasakan oleh Debitor dan 11 kreditor antara lain.
Maka itu, dengan dianggapnya tidak adanya kenetralan, oleh pengacara Eko Susianto SH yang mewakili belasan kreditur dalam perkara kepailitan. Hawas Sudar Pengadilan Niaga (PN) Surabaya diadukan ke Komisi Yudisial (KY) perwakilan Jawa Timur (Jatim), Senin (11/12/2023) siang.
Pengaduan hakim Sudar, saat Hie Khie Sin mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tahun 2019 lalu. Dalam rapat PKPU tidak ada titik temu, hingga akhirnya Febuari 2020 ada pernyataan pailit. Selanjutnya digantikan Kurator Azis, urusan pemberesan dan pengurusan harta pailit malah dianggap kacau, dari pihak kurator Azis tidak pernah menyampaikan mengenai perkembangan Kepailitan kepada debitor dan kreditor, serta kurator Azis dianggap tidak melakukan prosedur kepailitan sesuai UU Kepailitan dan PKPU.
Karena keluhan Debitor Pailit dan Para Kreditur, hawas Sudar yang diduga dengan sengaja memperlama proses permohonan pergantian Kurator itu di adukan ke KY.
Kuasa Hukum 11 kreditur konkurent, dimana kuasa hukum 11 kreditur konkurent tersebut mengajukan permohonan pergantian kurator, pada tanggal 25 September 2023 dan baru pada tanggal 7 November 2023 (37 hari) Hakim Sudar memanggil seluruh kreditor dan Debitor untuk di pertemuan guna menindaklanjuti permohonan pergantian kurator.
Permohonan pergantian kurator yang diajukan oleh kuasa hukum 11 Kreditor Konkuren tersebut juga 2 kali diserahkan ke Hakim Sudar, dimana yang pertama dimasukkan oleh kuasa hukum 11 kreditur konkuren melalui PTSP Pengadilan Negeri Surabaya, dan satunya diberikan langsung kepada Hakim Sudar.
Sementara, saat di konfirmasi, pada Rabu (13/12/2023) melalui chat whatsappnya, Kurator Abdul Aziz belum menjawab.(Am/Newstimes.id)