NEWS TIMES – Putusan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik kepada dua terdakwa penganiaya pasien Stroke atau Parkinson meroket atau lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (18/07/2024) berlangsung online Video call.
Dua terdakwa yaitu Citra Deni Afiyanto dan Abdiel Jabbar Dirgantara Mahmuda yang menghajar korban Harijono yaitu pasien penyakit stroke dan Parkinson ini putus hukuman pidana selama 1 tahun penjara.
“Menyatakan, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Citra Deni Afiyanto dan Terdakwa II Abdiel Jabbar Dirgantara Mahmuda, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” ujar hakim Damanik di persidangan.
Selain itu, hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 setrika merk MASPION, 1 tongkat terbuat dari bamboo untuk dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU Damang, yang pada sebelumnya menuntut hukuman sangat ringan yaitu hukuman pidana penjara selama 5 bulan.
Atas putusan tersebut, keduanya menyatakan menerima. “Saya terima yang mulia,” ucap masing-masing terdakwa.
Terpisah, terkait putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa Damang belum meresponnya, saat dikonfirmasi melalui chat whatsapnya, pada Jumat (19/7/2024).
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Citra Deni Afiyanto bersama-sama Abdiel Jabbar Dirgantara Mahmuda, pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira jam 15.30 WIB bertempat dirumah alamat Jl. Dukuh Kupang Utara Blok 2-B No. 42 Surabaya, keduanya menghajar Harijono yaitu orang menderita penyakit stroke dan Parkinson.
Saat itu berawal dari saksi Harijono yang menderita penyakit Parkinson hendak berjalan ke depan rumah, namun di larang oleh terdakwa Citra bersama Abdiel dan akhirnya terdakwa Citra melakukan pemukulan terhadap Harijono dengan tangan kosong mengenai paha sebelah kanan, kemudian terdakwa Abdiel melakukanpemukulan kepada saksi Harijono dengan tangan kosong mengenai paha sebelah kanan.
Bahwa sebelumnya pada hari senin tanggal 1 April 2024 terdakwa Citra sekitar jam 15.00 WIB melakukan pemukulan terhadap Harijono menggunakan tongkat bambu ke bagian kaki kemudian dipukul menggunakan setrika mengenai tangan kanan.
Bukannya melarang perbuatan terdakwa Citra, perbuatan Citra dibantu Abdiel dengan mengikat kaki dengan tali dari Harijono. Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 April 2024 sekitar jam 11.00 WIB terdakwa Citra memukul saksi Harijono dengan tangan kosong mengenai paha sebelah kanan Harijono.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VER / 20/ IV/ KES.3 /2024/ Rumkit yang dikeluarkan oleh rumah sakit Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso tanggal 07 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Vania Lannisa H selaku dokter jaga pada Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi Harijono dengan kesimpulan
Pada pemeriksaan seseorang laki-laki berusia enam puluh enam tahun, dengan keadaan sadar, ditemukan luka memar pada pertengahan lengan bawah tangan kiri, ditemukan luka robek yang sudah mengering luka memar pada pertengahan lengan bawah kanan, ditemukan luka lecet yang sudah mengering pada pergelangan kaki kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter : Amri/ Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News