Dua Pengirim Ratusan Ball Rokok Ilegal Asal Pamekasan Diadili

42
hukumkriminal-dua-pengirim-ratusan-ball-rokok-ilegal-asal-pamekasan-diadili
Dua tersangka kurir rokok ilegal asal Pamekasan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Amri/Newstimes.id)

NEWS TIMES – Masing-masing terdakwa Imam Faizin dan Ahmad Haerudin diadili kasus ratusan bal rokok ilegal di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (26/8/2024).

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka  EKA Wisniati SH, kedua terdakwa tersebut dalam berkas terpisah, namun di sidang bersama beda berkas dakwaan, pada agenda pembacaan dakwaan.

“Bahwa awalnya saksi (terdakwa) Ahmad Haerudin yang merupakan sopir truk box Isuzu Elf warna putih nopol B 9921 FXX, setelah melakukan pembongkaran garmen di daerah Gempol hendak mencari muatan balik ke arah barat atau sekitaran Jakarta, namun belum mendapat info muatan balik, kemudian saksi Ahmad dihubungi oleh saudara Ardiyan Taufik (DPO) untuk mengangkut muatan berupa rokok ilegal dari Pamekasan dan Ahmad Haerudin pun menyetujuinya,” terang JPU bacakan berkas dakwaan.

Lanjut didalam berkas dakwaan, pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024, Taufik menelepon Ahmad untuk menjemput Terdakwa Imam Faizin yang ditugaskan saudara Taufik untuk mengawal pengiriman rokok ilegal terlebih dulu di terminal Bungurasih, setelah kedua terdakwa itu bersama-sama berangkat ke lokasi pengangkutan rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan sebagaimana arahan dari Taufik, sesampainya di Kabupaten Pamekasan lalu Terdakwa dan Ahmad diarahkan oleh saudara Taufik untuk berhenti di pertigaan daerah Kecamatan Galis Kabupaten.

Setelah di Pamekasan, lalu Terdakwa Imam turun dan menemui 2 orang mengendarai sepeda motor yang, selanjutnya terdakwa Imam mengatakan kepada kedua orang tersebut bahwa Imam dan dan Ahmad.

kemudian kedua Terdakwa diarahkan oleh kedua orang tersebut untuk mengikutinya masuk jalan kecil ke gudang, yang mana ditempat tersebut ada beberapa orang yang tidak dikenal kedua Terdakwa. Selanjutnya beberapa orang di gudang tersebut memuat rokok ilegal ke dalam truk yang dikendarai oleh Ahmad dan Imam yang mana setelah muatan 874 bal rokok ilegal tersebut masuk semua.

Terdakwa Imam dan saksi Ahmad siap berangkat menuju barat atau sekitaran Jakarta dari Kabupaten Pamekasan untuk menyerahkan 874 bal barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dengan menunggu petunjuk dari Taufik.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar jam 03.30 Wib bertempat di Jalan Tol Surabaya – Gempol, Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya truk yang dikendarai oleh Terdakwa dan Ahmad diberhentikan oleh petugas Bea Cukai dengan ditemukan 874 bal barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai atau ilegal.

Bahwa saksi AHMAD HAERUDIN menyetujui pengangkutan rokok ilegal atas kesepakatan dengan saudara Taufik dikarenakan dijanjikan dan telah di transfer uang sebesar Rp 5 juta,-  ke rekening Bank BCA Nomor 343-1791-224 atas nama Ahmad dari saudara Taufik untuk pembayaran ongkos pengiriman rokok ilegal tersebut, sedangkan Terdakwa Imam dijanjikan uang sebesar sebesar Rp 4,5 juta,- untuk mengawal pengiriman saat barang sampai di lokasi pengiriman namun belum sampai di lokasi pengiriman telah dilakukan penangkapan oleh petugas Bea Cukai sehingga belum mendapatkan keuntungan tersebut.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Imam dan Ahmad mengakibatkan kerugian negara dari nilai cukai sebagai berikut
Tarif cukai per batang barang kena cukai hasil tembakau. Bahwa besaran tarif cukai per-batang untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dengan mengambil tarif cukai terendah yaitu sebesar Rp 746 per batang untuk Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin.

Jumlah batang barang kena cukai hasil tembakau berupa Rokok jenis SKM 874 (delapan ratus tujuh puluh empat) bal = 3.162.000 batang

Nilai cukai adalah (jumlah batang keseluruhan barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin  x tarif cukai). Jadi nilai cukai rokok adalah 3.162.000 batang x Rp 746 = Rp 2.358.852.000,-

“Perbuatan Terdakwa Imam tersebut diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Reporter : Amri/ Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News