NEWS TIMES – Sidang gugatan wanprestasi atau cidera janji yang dimohonkan PT Sapta Permata melalui tim kuasa hukumnya melawan PT. Dove Chemcos Indonesia (CI), akhirnya digelar di Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/8/2024).
Pada persidangan pertama yang digelar ini, kuasa hukum PT Sapta Permata maupun kuasa hukum PT. Dove CI menyerahkan bukti surat dan surat kuasa dari masing-masing pihak.
Sementara, di persidangan PT Sapta Permata sebagai penggugat, yakni Yenny Widya Tjoa selaku Direktur PT Sapta Permata terlihat tidak hadir. Pihak perusahaan malah menunjuk Vivi Yauris karyawan bagian keuangan untuk mewakili Yenny dipersidangan ini.
Mengetahui hal itu, sontak kuasa hukum PT. Dove CI, Dr. Johan Widjaja, SH.,MH merasa keberatan. “Keberatan Yang Mulia. Seharusnya, yang datang adalah prinsipalnya langsung yaitu Yenny sebagai Direktur di PT. Sapta Permata,” protes Johan.
Jika yang datang untuk mewakili PT Sapta Permata adalah dia, lanjut Johan Widjaja, apakah orang yang telah diberi kuasa ini dapat mengambil keputusan dari persidangan ini?
Keberatan tim kuasa hukum PT Dove CI ini langsung mendapat respon hakim Dr. Nurnaningsih Amriani, SH., MH yang memimpin jalannya persidangan. “Pada persidangan selanjutnya, harus dihadiri prinsipalnya langsung ya, tidak boleh diwakilkan,” tegur hakim Nurnaningsih.
Namun teguran hakim Nurnaningsih ini mendapat sanggahan salah satu kuasa hukum PT Sapta Permata, bahwa tidak hadirnya Direktur Yenny Widya Tjoa, dikarenakan banyaknya kegiatan. Sehingga untuk urusan luar termasuk menghadiri persidangan ini, Yenny Widya Tjoa menunjuk seseorang yang telah diberi surat kuasa.
Melihat adanya pertentangan dari salah satu kuasa hukum PT Sapta Permata ini, hakim Nurnaningsih langsung mengatakan bahwa jika Yenny Widya tidak bisa datang pada persidangan berikutnya, PT. Sapta Permata harus mencabut gugatan ini.
“Ya kalau sampai minggu depan direktur PT. Sapta Permata ini tak juga hadir maka gugatan ini harus dicabut,” tegas hakim Nurnaningsih.
Pada persidangan ini juga hakim Nurnaningsih Widya menyarankan kepada PT Sapta Permata selaku penggugat dan PT Dove CI sebagai tergugat, untuk berdamai saja.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, David Tri Yulianto selaku Direktur PT Dove CI digugat di pengadilan karena mengajukan keberatan atau komplain ke PT Sapta Permata atas adanya barang yang rusak
Didampingi kuasa hukumnya, Dr. Johan Widjaja, SH., MH, David Tri Yulianto menjelaskan, adanya gugatan yang dimohonkan PT. Sapta Permata di PN Surabaya itu karena adanya keberatan atau komplain yang dilakukan PT. Dove CI kepada PT. Sapta Permata sebab ada barang berupa bahan kimia yang dipesan PT. Dove CI ke PT. Sapta Permata diterima dalam kondisi rusak.
Berawal PT. Dove CI membeli 4man chemyunion ke PT. Sapta Permata seberat 200 kg untuk bahan baku produk kecantikan senilai Rp. 181.623.750.
Bahan baku untuk produk kecantikan itu dikirimkan tanggal 8 Desember 2022. Kemudian, setelah dilakukan pengecekan, tanggal 13 Desember 2022 ditemukan bahwa barang yang dikirimkan itu terdapat endapan, sehingga PT. Dove CI beranggapan bahwa barang tersebut rusak atau cacat.
PT Dove CI kemudian mengirimkan komplain disertai keluhan beserta bukti video dan foto keadaan barang tersebut kepada PT Sapta Permata. Saat itu begitu menerima komplain dari PT Dove CI, seharusnya barang tersebut diambil PT Sapta Permata. Namun, setelah PT Dove CI menunggu, mekanisme return barang tersebut tidak pernah dilakukan PT. Sapta Permata.
Reporter : Amri/ Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News