Kejari Surabaya Resmi Kasasi Putusan Bebas Ronald Tannur

28
nasional-kejari-surabaya-resmi-kasasi-putusan-bebas-ronald-tannur
Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana S.H, M.H, saat diwawancarai awak media. (foto: Amri/Newstimes.id)

NEWS TIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi ajukan permohonan kasasi atas perkara kasus pembunuhan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Permohonan kasasi diajukan oleh Kejari Surabaya itu, karena putusan bebas yang di ketuk oleh Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (24/7/2024) lalu.

Permohonan kasasi resmi terlihat di Website resmi PN Surabaya, pada Senin (5/8/2024) pada perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby.

Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana S.H, M.H, membenarkan bahwa pihaknya resmi melaksanakan permohonan kasasi atas perkara Ronald Tannur. “Sudah kami ajukan per hari ini mas,” kata Putu, dikonfirmasi newstimes.id, pada Senin (5/8/2024) sore.

Putu juga berharap, permohonan kasasinya bisa diterima oleh Mahkamah Agung (MA).
“Harapan kami Memori Kasasi kami diterima oleh Mahkamah Agung dan mempertimbangkan putusan sesuai dengan Hati Nurani & Keadilan yang diinginkan oleh keluarga Korban,” ungkapnya.

Pada sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik mengetuk putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur Kasus Pembunuhan terhadap korban Sera Dini Afriyanti, pada Rabu (24/7/2024) lalu.

Putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Muzakki, yang pada sebelumnya menuntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa.

Putusan hakim Damanik tersebut viral menjadi sorotan Pakar hukum Danny Wijaya SH. , MH. Karena putusan hakim tersebut dinilai sangat bertentangan dengan asas-asas kemanusiaan yang ada di Indonesia.

Atas putusan itu, Pakar Hukum Danny Wijaya meminta Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan) untuk segera melakukan pelaporan Hakim Erintuah Damanik secara tertulis kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA)

“Agar tidak terulang adanya putusan ini, Komnas Perempuan harus bertindak dan melaporkan hakim atas perkara tersebut, secara tertulis kepada KY dan juga MA. Agar segera dilaksanakan sidang majelis kehormatan hakim (MKH),” tegas Danny, pada Newstimes.id, pada Minggu (28/7/2024) lalu.

Reporter : Amri/ Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News