NEWS TIMES – Mengaku butuh makan, Suheri curi uang kotak amal Masjid Al Fill Rusun Tanah Merah Surabaya. Kini terdakwa Suheri disidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (6/8/2024).
Berlangsung sidang, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terdakwa Suheri didakwa pasal 362 jo pasal 53 KUHP.
JPU juga menghadirkan saksi mata yaitu Abdul Cholik di persidangan untuk memberikan keterangan. “Dia (terdakwa) itu sudah dua kali ini, yang pertama gak ketahuan, yang kedua ketahuan saya video,” terang saksi Cholik.
Selain mencuri uang kotak amal, terdakwa juga sering kali memalak para pedagang di sekitar rusun tanah merah. “Orang-orang pedagang itu sering dipalakin sama dia. Setelah saya berunding dengan pak RT, baru saya laporkan ke polisi,” pungkas Cholik, saat ditemui usai sidang.
Sementara, terdakwa mencuri uang kotak amal mengaku butuh makan. “Buat makan pak hakim,” akunya, saat disidang online di PN Surabaya.
Untuk diketahui, bahwa terdakwa Suheri, pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar pukul 01.30 WIB mencuri kotak amal yang berada di Halaman Masjid Al Fill Rusun Tanah Merah Surabaya. Dengan cara memakai sapu lidi dengan panjang + 15 cm yang digunakan untuk meraih uang di dalam kotak amal tersebut.
Akibat perbuatannya, Masjid Al Fill Rusun Tanah Merah Surabaya mengalami kerugian materiil senilai Rp. 700.000.
Reporter : Amri/ Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News