Hakim Amriani Dinilai Tidak Tegas Atas Ketidakhadiran Direktur PT Sapta Permata

15

NEWS TIMES – Sidang gugatan Sederhana berlanjut, yang dimohonkan oleh PT Sapta Permata (SP) di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (15/8/2024). Berlangsung di persidangan pihak Dr. Johan Widjaja, SH., MH sebagai kuasa hukum PT. Dove Chemcos Indonesia (DCI) melayangkan protes dan menolak kehadiran Christian Huang.

Hal itu terjadi, karena Yenny Widya Tjoa yang menjabat sebagai Direktur Utama PT SP tidak menghadiri persidangan.

Dr. Johan Widjaja, SH., MH menilai bahwa sikap hakim Nurnaningsih Amriani tidak konsisten dengan apa yang telah ia ucapkan pada persidangan sebelumnya, Senin (5/8/2024).

Meski Branch Manager PT. SP Surabaya ini telah mendapat kuasa dari Yenny, namun kuasa hukum PT DCI tetap bersikukuh bahwa kehadiran Yenny Widya Tjoa sangat diperlukan.

Didalam persidangan, Dr. Johan Widjaja, SH.,MH mengatakan bahwa gugatan sederhana yang diajukan PT SP ini didaftarkan atas nama Yenny Widya Tjoa.

“Kami tetap keberatan meskipun PT. Sapta Permata sudah menunjuk dan memberi kuasa kepada seseorang untuk menghadiri persidangan ini,” ujar Johan.

Menanggapi keberatan kuasa hukum PT. DCI ini, Hakim Dr. Nurnaningsih Amriani, SH., MH yang memeriksa dan memutus perkara ini mempersilahkan jika ada pihak-pihak yang keberatan.

“Jika tergugat keberatan dan penggugat juga mengajukan keberatan, silahkan saja. Nanti biarlah hakim yang mempertimbangkan keberatan kedua belah pihak,” kata Hakim Nurnaningsih Amriani.

Hakim Nurnaningsih juga mengatakan bahwa penggugat sudah memberikan kuasa kepada seseorang untuk mewakili Direktur supaya menghadiri persidangan ini

Masih menurut Hakim Nurnaningsih, hal itu akan berbeda jika dalam persidangan ini PT SP sebagai penggugat tidak dihadiri siapapun untuk mengikuti persidangan ini.

Sementara, Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN., M.Hum selaku kuasa hukum PT SP sebagai penggugat memberi tanggapan atas keberatan yang diajukan kuasa hukum PT DCI.

“Pengadilan wajib menerima yang didaftarkan para pihak. Apapun produknya, biarkan majelis hakim yang memutuskan. Jika kuasa hukum tergugat keberatan, pihak kuasa hukum penggugat juga keberatan. Tergugat melalui kuasanya tidak bisa mengatakan bahwa persidangan ini tidak bisa dilanjutkan. Beri kewenangan kepada hakim. Itu hukum acara yang benar,” terang Sudiman.

Dr. Sudiman Sidabukke, juga mengatakan, perdebatan yang terjadi dipersidangan ini tidak seharusnya terjadi. “Menurut saya perdebatan tadi itu tidak perlu terjadi. Ini kan gugatan sederhana. Sudah ada Peraturan Mahkamah Agung (MA) yang mengatur,” kata Sudiman

Karena menurutnya, ada Perma tahun 2015 dan Perma tahun 2019, lanjut Sudiman. Aturan mainnya juga jelas. Ada penggugat dan ada tergugat.

“Biarkan semuanya hakim yang memutuskan. Apapun putusan pengadilan itu dituangkan dalam produk yang namanya putusan, permohonan penetapan, gugatan ya putusan. Biarkan pengadilan yang memutuskan. Jika tergugat yang benar berarti penggugat yang kalah. Begitu sebaliknya,” pungkas Sudiman.

Diketahui, pada sebelumnya Johan menyatakan Hasil dari laboratorium tentang adanya endapan dan gumpalan bahan kimia yang kami beli dari PT SP. Bahan kimia yang ada endapan dan gumpalan itu telah rusak sehingga tidak bisa lagi dipergunakan.

Dari pernyataan laboratorium itu dapat dikatakan bahwa PT SP yang dalam perkara ini sebagai penggugat, telah menjual barang rusak dan tidak bisa lagi kami pergunakan untuk produksi.

Waktu PT DCI mengajukan klaim atau keberatan, sambung Johan, tak juga mendapat respon. Johan juga mempertanyakan sikap PT SP yang meminta supaya bahan kimia yang telah rusak karena ada endapan dan gumpalan tersebut supaya dikembalikan atau diretur setelah 195 hari pasca ada pemberitahuan dari PT DCI.

Bahan kimia itu telah kami buang sekitar Februari 2023 karena dikhawatirkan akan menyebabkan pencemaran lingkungan dan berpotensi menyebabkan penyakit, karena bahan kimia itu sudah rusak dan sebelumnya kami simpan digudang.(Am)