Hak Rekam Wajib Pajak Dipertanyakan, Uji Materi Pasal 34 UU KUP Menguat

0
109
hak-rekam-wajib-pajak-dipertanyakan-uji-materi-pasal-34-uu-kup-menguat
Fungsiawan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 211/PUU-XXIII/2025 pada Senin (10/11/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta. (foto: ist)

NEWS TIMES – Perdebatan mengenai hak wajib pajak, untuk merekam pertemuan dengan pejabat pajak kembali mencuat. Setelah diajukannya uji materi, terhadap Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal yang selama ini ditafsirkan sebagai larangan bagi wajib pajak, untuk melakukan perekaman audio maupun video tersebut, dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan posisi dalam interaksi antara warga dan fiskus.

Uji materi ini diajukan oleh Fungsiawan, seorang kuasa hukum pajak, yang menilai bahwa dokumentasi pertemuan merupakan instrumen penting untuk menjaga transparansi dan memberikan perlindungan hukum bagi wajib pajak.

Ia berpendapat, tanpa rekaman, wajib pajak kesulitan membuktikan apa yang terjadi jika terdapat perbedaan versi keterangan dalam proses administrasi perpajakan.

Sementera itu, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP, mengatakan, pengujian Pasal 34 UU KUP merupakan langkah yang relevan ditengah meningkatnya kebutuhan akan transparansi dalam administrasi perpajakan.

“Uji materi memungkinkan masyarakat menilai ulang, apakah norma yang berlaku saat ini selaras dengan prinsip konstitusional. Penafsiran yang selama ini berkembang membuat wajib pajak berada pada posisi lemah karena tidak memiliki dokumentasi yang dapat dijadikan pembanding. Jika MK mengabulkan permohonan ini, manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh wajib pajak,” ujar Rinto dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Rinto menambahkan, uji materi ulang undang-undang bukan hanya berkaitan dengan satu perkara individual, melainkan menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat luas.

“Putusan MK bersifat erga omnes, sehingga hasilnya berlaku untuk seluruh warga negara. Dalam praktik, banyak pertemuan antara wajib pajak dan pejabat pajak berlangsung secara tertutup di ruang administrasi tanpa dokumentasi yang bisa diakses wajib pajak. Kondisi ini menyebabkan ketika terjadi perbedaan pernyataan, fiskus memiliki posisi lebih kuat sebagai pihak yang dianggap lebih kredibel, “tuturnya.

Rinto menjelaskan bahwa kondisi ini menciptakan ketimpangan yang tidak sejalan dengan prinsip pelayanan publik modern, yang menuntut transparansi dan akuntabilitas.

“Hak untuk mendokumentasikan pertemuan seharusnya dilihat sebagai bagian dari perlindungan diri, bukan sebagai tindakan yang mengganggu proses administrasi,” tambahnya.

Fenomena meningkatnya uji materi seperti kasus Pasal 34 UU KUP ini mencerminkan perubahan strategi di kalangan advokat. Ketika proses peradilan biasa dianggap tidak mampu menjawab persoalan di tingkat norma, MK menjadi ruang perjuangan baru untuk memperbaiki regulasi yang dinilai tidak memberikan keadilan substantif.

“Peran advokat di MK berbeda dengan peran mereka dalam sengketa perdata atau pidana. Di MK, advokat memperjuangkan perubahan norma yang berdampak pada sistem hukum dan masyarakat secara keseluruhan,”jelasnya.

Writer : Wahyu/ Newstimes.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here