
NEWS TIMES, Surabaya – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidaklah mudah ber-KTP Surabaya, apalagi pasca lebaran Idul Fitri 2024. Pemkot akan terus melakukan pengawasan penduduk, tidak lain bertujuan mengantisipasi adanya pendatang yang masuk ke Surabaya tanpa ada tujuan atau tidak memiliki tempat tinggal yang jelas.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pemkot melalui Dispendukcapil Surabaya akan melakukan pengawasan terhadap pendatang dari luar Surabaya yang masuk pasca lebaran nanti.
Pengawasan akan melibatkan camat, lurah, Ketua RT dan Ketua RW di masing-masing wilayah kecamatan dan kelurahan.
“Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) juga telah menginstruksikan kepada seluruh Camat, Lurah, dan Ketua RT dan Ketua RW untuk melakukan kontrol terhadap penduduk yang masuk di wilayahnya masing-masing. Karena yang paling tahu kan Ketua RT dan RW-nya,” kata Eddy, Senin (18/3/2024).
Eddy menegaskan, jika setelah lebaran idul fitri mendatang ditemukan ada penduduk yang statusnya tidak jelas, maka Ketua RT dan Ketua RW wajib melaporkannya ke kecamatan dan kelurahan untuk dilakukan pendataan. “Nanti akan kita tindak lanjuti dengan pendataan penduduk non permanen. Kalau misal di sini (Surabaya) mereka tidak punya pekerjaan, kemudian menjadi beban, mereka harus kembali ke daerah asal,” tegas Eddy.
Menurut Eddy, untuk tinggal menetap dan memiliki KTP dengan alamat domisili Kota Surabaya itu tidak mudah. Sebab, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh penduduk yang pindah dari luar kota tersebut. Selain harus ada tujuan yang jelas, penduduk itu juga harus tinggal di satu alamat domisili.
“Sebelum mereka disetujui (pindah), kelurahan akan kroscek. Misal, dia pindah ke alamat Gayungan Gang 3 No. 4, kita cek di lokasi, apakah ada atau tidak. Kalaupun ada, dia harus foto bersama dengan petugas kelurahan itu, untuk memastikan secara fisik mereka ada di (alamat) situ,” ungkapnya.
Dirinya melanjutkan, jika nantinya saat kroscek penduduk tersebut tidak ada di lokasi, atau tidak tinggal di alamat sesuai dengan permohonan pindah, secara otomatis tidak akan disetujui. “Tapi ternyata nanti dicek di lapangan itu tidak ada, atau cuma namanya saja yang penting dapat KTP Surabaya, tidak kita setujui,” kata Eddy mantan Kasatpol PP Surabaya.
Pihaknya juga tidak ingin ada penduduk yang pindah ke Surabaya, namun statusnya fiktif, atau sekadar menumpang alamat. Apalagi, sampai ada oknum yang ingin memanfaatkan bantuan dari Pemkot Surabaya. “Maka dari itu harus kita cek, jangan sampai mereka pindah ke sini itu cuma fiktif saja,” pungkasnya.
Terpisah, hal yang disampaikan oleh Dispendukcapil Kota Surabaya, berbeda apa yang disampaikan oleh lurah Sidotopo, kecamatan Semampir Surabaya, Anggoro Novianto melalui Sekertaris Kelurahan (Sekel) Anna justru mengarahkan orang lain untuk masuk ke Kartu Keluarga (KK) tetangganya, apabila ada kendala masuk di Surabaya, dengan alasan dispensasi. Benarkah?
“Ada dispensasi untuk masuk ke kartu keluarga tetangganya, yang penting ada penjaminnya,” kata Anna, yang menganggap itu solusi untuk masuk pendataan di Surabaya, saat ditemui di kantornya, Rabu (20/3/2024) siang.
Menurut Anna, siapapun bisa masuk data KK dan ber-ktp Surabaya, walaupun bukan hubungan keluarga, asalkan tetangga tersebut mengizinkan dan apa yang disampaikan adalah arahan dari Dispenduk. “Asalkan tetangga tersebut mengizinkan. Yang punya kontrakan bisa, ke temannya juga bisa, itu juga arahan dari Dispenduk,” terangnya.
Sedangkan, Faizal Ade Riyanto yang sebelumnya terdata di KK kakaknya pada tahun 2021 yang beralamat di jalan Sidotopo Sekolahan, Semampir Surabaya, namun saat kakaknya bernama Sudarmadji menambahkan jiwa bayinya, setelah tercetak KK baru di tahun 2022, data adiknya bernama Faizal hilang atau terhapus dari KK tersebut.
Faizal pun heran, karena pihaknya selama ini tidak pernah melakukan pindah tempat di kota lain ataupun pengajuan hapus data. Karena hal itulah, Faizal pun menanyakan ke pihak kelurahan Sidotopo, justru jawaban pihak kelurahan diarahkan untuk mencari KK tetangga yang diperbolehkan masuk.
“Saya gak bisa coblos pemilu tahun ini ya gara-gara data saya gak ada. Aneh, pada KK tahun 2021 ada nama saya. Tapi setelah jadi KK baru tahun 2022 tidak terdata dan terhapus nama saya di KK nya kakak saya,” keluh Faizal.
“Mala saya diarahkan untuk masuk ke KK orang lain atau tetangga saya. Kalau saya masuk ke KK tetangga saya, berarti namanya bukan kartu keluarga tapi kartu tetangga. Gara-gara terhapus nama saya, saya gak bisa coblos pemilu ini. Saya sebagai warga Surabaya sangat kecewa dengan pelayanan kelurahan Sidotopo. Setelah KK yang baru di tahun 2022 jadi, tidak ada konfirmasi sama sekali, saat nama saya sudah terhapus. Seharusnya disampaikan terlebih dahulu, apa kendalanya dan saya harus bagaimana,” tandasnya.(Am/fb/newstimes.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News