NEWS TIMES, Kota Malang – Perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya terancam akan di kenakan sanksi ringan hingga pencabutan izin usaha oleh dinas terkait yakni Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP.) Kota Malang .
Menurut data yang diterima oleh dinas tersebut ada dua perusahaan yang sampai saat ini belum memberikan THR, yaitu PT Togamas Malang dan jasa Ekspedisi DOT
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, saat ini di Kota Malang ada beberapa perusahaan yang masih belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan mereka.
“Kalau PT Togamas Malang hingga saat ini masih menunggak untuk memberikan THR kepada karyawan, karena belum sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni setara dengan 1 kali gaji Sedangkan,perusahaan jasa Ekspedisi DOT, malah sama sekali belum memberikan THR kepada karyawannya” jelasnya, pada Senin (8/4/2024).
“Lanjut Arif,Untuk perusahaan ini, pelapor masih membuat pengaduan tertulis ke kami. Tapi biasanya kasus seperti ini nanti di H-1 sudah selesai,” tegasnya.
Apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak segera membayarkan THR kepada karyawan, maka Disnaker Kota Malang segera melapor pada Pemprov Jatim dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat dimulai dari sanksi ringan hingga pencabutan izin usaha.
Arif juga menyampaikan bahwa saat ini, kedua perusahaan tersebut masih dalam tahap penyelesaian masalah secara bipartit antara pekerja dan pengusaha.
Namun, apabila masalah ini tidak ada kunjung terselesaikan secara internal, maka Disnaker Kota Malang akan segera turun tangan.
“Alasan dari dua perusahaan itu beragam. Ada yang karena dana belum tersedia dan alasan lainnya. Namun, seharusnya bukan menjadi alasan karena sebelumnya sudah kami sosialisasikan peraturan dari Kemnaker dan Surat Edaran Pj Gubernur terkait pembayaran THR,” terangnya. (Mah/Fb/Newstimes.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News