NEWS TIMES – Dua kurir sabu yaitu Agus Prasetyo (35) dan Andik Irawan (44) asal Krian Sidoarjo divonis hukuman pidana penjara 6 tahun 3 bulan di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (18/9/2024).
“Tuntutan 7 tahun 6 bulan, putusannya tadi, diputus 6 tahun 3 bulan masing-masing dendanya Rp 1 Miliar,” kata Dony kuasa hukum kedua terdakwa, saat ditemui usai sidang.
Untuk diketahui, bahwa terdakwa Agus Prasetyo dan Andik Irawan tertangkap pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar jam 23.00 WIB bertempat di Rumah Dsn Gondang, Ds. Candinegoro, RT.002 RW.005 Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo.
Bahwa awalnya terdakwa Agus membeli sabu dari Dwi (DPO) melalui whatsapp menggunakan 1 buah Hp Vivo milik Agus dan melakukan pembayaran secara transfer melalui M-Banking BCA. Selanjutnya Dwi mengirimkan lokasi dan gambar tempat sabu yang dipesan oleh Agus yang diranjau di sebelah Rel Kereta Api Kanigoro, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo.
Setelah mengetahui lokasi tersebut, Agus menuju ke Rumah terdakwa Andik dengan tujuan mengajak bersama-sama untuk mengambil sabu ke lokasi tersebut. Setelah mengambil Sabu tersebut Agus dan Andik kembali menuju Rumah Agus yang bertempat di Gondang Candinegoro, Rt. 002/Rw. 005, Kel. Candinegoro, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo untuk diambil sedikit dan dikonsumsi bersama.
Selain itu Agus juga menjual Kepada Terdakwa Moh Sony Afandi alias Bondet (berkas terpisah) seberat + 0,277 gram dengan harga Rp 500 ribu, yang diantarkan oleh Andik di Dsn. Gondang, Desa Candinegoro, RT 1/RW 5 untuk dijual kembali kepada Edy (DPO) dan membayar kepada Andik sebesar Rp 200 ribu, sisanya Rp 300 ribu akan dibayarkan setelah laku terjual kepada Edy (DPO).
Bahwa sekitar jam 23.00 WIB Terdakwa I Agus dan Terdakwa II Andik diamankan oleh Saksi Sandi dan Saksi Ahmad yang keduannya merupakan anggota Polrestabes Surabaya, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto masing-masing + 0,358 gram, + 0,316 gram, 1 bendel plastik klip, 1 Hp Vivo beserta simcard, Uang tunai Rp 200 ribu milik Terdakwa I yang ditemukan diatas lantai dalam kamar rumahnya, 1 timbangan elektrik yang merupakan milik Iwan (DPO), 2 serok sedotan plastik, 1 dompet hitam, 1 Hp Realme beserta simcard yang dimiliki Andik.
Perbuatan Terdakwa, terdakwa didakwa Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Am)