NEWS TIMES – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan Eks Direktur Utama (Dirut) PT Industri Kereta Api (INKA) pada tahun 2018-2023, Budi Noviantara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp 25,6 Miliar, atas pemberian dana talangan dalam proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Republik Kongo, yang melibatkan TSG Infrastructure.
Setelah resmi dinyatakan sebagai tersangka, Budi pun langsung digiring penyidik ke tahanan, pada Selasa (1/10/2024).
Atas hal tersebut, Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengatakan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-769/M.5/FD.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024.
“Proyek ini diduga melibatkan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk pemberian dana talangan yang seharusnya tidak dilakukan. Kami menemukan bahwa Budi Noviantara telah mengeluarkan dana tanpa prosedur yang benar, yang merugikan keuangan negara,” ujar Mia Amiati, dihadapan awak media, di kantor Kejati Jatim.
Menurut Mia, tindakan yang dilakukan oleh Budi Noviantara dianggap telah memperkaya diri sendiri dan pihak lain, serta mengakibatkan kerugian signifikan bagi keuangan negara, maka itu pihaknya berjanji akan menuntaskan kasus tersebut.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Kejati Jatim menetapkan Budi Noviantara sebagai tersangka dalam kasus ini dan menahan Budi Noviantara di tahanan Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim,” pungkas Mia.
Untuk diketahui, Kasus ini berawal saat acara Indonesia Africa Infrastructure Development (IAID) yang berlangsung pada 20 hingga 22 Agustus 2019 di Bali. Dalam pertemuan tersebut, Budi Noviantara yang saat itu mebjabat sebagai Direktur Utama PT INKA, berdiskusi dengan pihak terkait mengenai potensi proyek perkeretaapian di Democratic Republic of Congo (DRC). Pada bulan Maret 2020, Budi Noviantara memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada salah satu saksi sebagai operasional untuk proyek tersebut.
Selanjutnya, PT INKA dan TSG Global Holding membentuk PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan Special Purpose Vehicle (SPV) TSG Infrastructure di Singapura. Tindakan ini diduga melanggar peraturan pemerintah terkait pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN.
Saat itu, Budi Noviantara diduga telah melakukan transfer uang untuk berbagai keperluan proyek, termasuk transfer sebesar 265.300 US dolar untuk kegiatan groundbreaking proyek solar di DRC. Dia juga menyetujui pemberian dana talangan kepada TSG Infrastruktur, yang melibatkan total transfer sebesar Rp 15 miliar dan Rp 3,5 miliar untuk TSG Global Holding.
Penyidikan mengindikasikan bahwa tindakan Budi Noviantara telah merugikan keuangan negara dengan total sekitar Rp 21,1 miliar, 265.300 US Dolar atau sekitar Rp 3,9 miliar dan 40.000 Singapur Dolar atau sekitar Rp 480 juta dengan total Rp 25,6 Miliar.(Am)