NEWS TIMES – Kakok menyamar menjadi Kanit Jatanras gadungan ini dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan, atas kasus tipu gelap di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (9/9/2024).
Berkas tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putri Fadhilah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. “Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 5 bulan terhadap terdakwa Kakok,” ujar jaksa Eka.
Atas tuntutan tersebut, Kakok terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Menanggapi tuntutan JPU, Kakok memohon kepada majelis keringanan hukuman. “Mohon keringanannya ya mulai,” ucapnya.
Untuk diketahui, bermula korban Dwi datang ke rumah pria berinisial Edy untuk menanyakan sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang telah digadaikan. Namun korban tidak bisa bertemu langsung dengan Edy, melainkan ditemui orang tua Edy.
Satu jam setelahnya datang lah terdakwa yang mengaku Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya. Dia juga menanyakan sepeda motor NMax miliknya yang telah digadaikan oleh Edy. Selanjutnya terdakwa dan korban saling bertukar nomor WhatsApp.
Pada 4 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, di Warkop Icip Kopi, korban bertemu dengan terdakwa. Dalam obrolan itu terdakwa menjanjikan akan membantu membelikan sepeda motor Honda Scoopy yang mirip dengan sepeda motor Honda Scoopy milik pelapor yang digadaikan Edy seharga Rp 5 juta. Setelah uang diterima, janji itu ta kunjung di tepati. Karena merasa ditipu korban pun melaporkan kejadian tersebut di kepolisian.
Beberapa barang bukti berupa bukti 1 eksemplar screenshot hasil percakapan whatsapp • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol : L-3607-DAA • 2 buah lembar screenshot bukti transfer • 2 buah pistol mainan • 1 buah kewenangan polisi • 1 buah HP merk oppo juga turut diamankan.(Am)