Kasi Pidum Kejari Surabaya Pamer RJ Car Untuk Masyarakat

0
381
daerah-kasi-pidum-kejari-surabaya-pamer-rj-car-untuk-masyarakat
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Ali Prakosa, S.H., M.H. saat memamerkan Mobil Restorative Justice di Halaman Kejaksaan Surabaya. (Foto: Amri/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berinovasi memberikan layanan terbaik untuk masyarakat. Hal itu di pamerkan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Ali Prakosa, S.H., M.H., yang baru-baru ini

menyabet juara satu sebagai Kejari tipe A terbanyak dalam penghentian perkara melalui Restorative Justice (RJ).

Kini yang di pamerkan oleh Korps Adhyaksa di Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No 1 Surabaya, yaitu penyediaan layanan RJ CAR. “Layanan RJ CAR ini untuk menjemput korban atau keluarga korban yang akan melakukan mediasi di rumah Restoratif Justice (RJ),” ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa, S.H., M.H., pada Kamis (4/1/2024).

Jaksa yang lahir satu daerah dengan pemain timnas sepakbola Arhan Pratama ini menambahkan RJ CAR sendiri merupakan singkatan Care (Peduli), Active (Aktif), Restorative (Pemulihan).

Menurut Ali mantan Kasi Intel Kota Mojokerto ini sistem kerjanya yakni tiga hari sebelum dilakukan mediasi di rumah RJ, pihak korban/ keluarga korban dihubungi pihak Kejari Surabaya.

“Kita beritahukan bahwa pada hari H nanti, korban/ keluarga korban akan kita jemput di rumahnya menggunakan RJ CAR. Setelah mediasi selesai, kita juga akan antar pulang,” ujar Jaksa asal Blora, Jawa Tengah ini.

Untuk perkara yang akan di RJ yang menentukan adalah Kejaksaan karena harus dilihat apakah perkara yang akan di RJ tersebut memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 untuk di RJ.

Perlu diketahui, awal tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menghentikan penuntutan perkara pidana melalui program Restoratif Justice (RJ). Ada tiga perkara yang dihentikan oleh bidang yang digawangi Kasi Pidum Ali Prakosa, S.H., M.H., ini.

Pertama adalah perkara kecelakaan yang melibatkan Tersangka Mervin Setiadi Baskoro bin Agus Baskoro. Mervin dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kedua juga perkara lalu lintas dengan Tersangka Tjoi Tjhoen bin Wong Thoeng Fan. Tjoi juga dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Ketiga Tersangka Agung Nugroho bin Alm Sunaryo. Agung disangka melakukan pencurian handphone sebagaimana tertuang dalam pasal 362 KUHP.

“Tiga perkara tersebut kita ajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Alhamdulilah ketiga perkara tersebut disetujui semua oleh Jampidum,” ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa, S.H., M.H., Rabu (3/1/2023).

Sebelumnya, sepanjang tahun 2023 bidang pidana umum Kejari Surabaya juga menorehkan prestasi yang gemilang. Dalam kurun waktu setahun, 87 perkara berhasil dihentikan penuntutannya melalui program RJ ini.

Prestasi itu mengantarkan Kejari Surabaya melalui bidang pidana umum berhasil menyabet peringkat 1 sebagai Kejari tipe A terbanyak dalam penghentian perkara melalui RJ. (Am/Fb/Newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here