Belum Serahkan PSU, DPUPRPKP Siapkan Sanksi Bagi Developer Bandel

58
daerah-belum-serahkan-psu-dpuprpkp-siapkan-sanksi-bagi-developer-bandel
Kepala DPUPRPKP Kota Malang Dandung Djulharjanto ( foto : S. Mahmudi/ Newstimes.id)

NEWS TIMES | KOTA MALANG – Menurut data dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, tahun ini ada ratusan pengembangan atau developer yang belum menyerah PSU, Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas, Perda tersebut dikeluarkan dengan harapan para pengembang (Developer) untuk segera menyerahkan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU).

Kepala DPUPRPKP Kota Malang Dandung Djulharjanto mengatakan, dalam catatan kami ada sekitar 300 lebih pengembang perumahan yang belum serahkan PSU, dan jumlah itu bisa terus bertambah seiring dengan banyaknya perumahan yang dibangun di Kota Malang.

“yang belum menyerahkan PSU, ada sekitar 300 sampai 400 pengembang, Kita rutin lakukan peringatan agar bisa serahkan PSU,” ucapnya, Sabtu 1/6/24 kemarin.

DPUPRPKP Kota Malang juga telah melakukan komunikasi dengan Komisi C DPRD Kota Malang, dengan maksud Peraturan Daerah (Perda) mengenai PSU, agar dilakukan revisi. Sehingga pengembang nantinya dapat menyerahkan PSU sepenuhnya kepada Pemkot Malang.

“Kami juga sudah ngomong dengan Komisi C agar perlu revisi Perda PSU,” tegasnya

Upaya yang dilakukan DPUPRPKP Kota Malang, saat ini pihaknya benar-benar serius untuk memberikan imbauan kepada para pengembang. Apabila pengembang perumahan masih bandel dan tidak menyerahkan PSU, maka akan disiapkan sanksi.

“Sanksi sudah ada sejak 2023 lalu, kalau pengembang mengajukan PBG dan SLF untuk wajibkan penyerahan PSU adminstratif. Kalau tidak menyertakan itu tidak akan saya setujui,” pungkasnya.

Reporter: Mahmudi/ Malang

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News