Curi Kotak Amal Masjid, Suheri Dituntut 2 Tahun 10 Bulan

3
hukumkriminal-butuh-makan-suheri-curi-uang-kotak-amal-masjid-di-rusun-tanah-merah
Suheri curi uang kotak amal Masjid Al Fill Rusun Tanah Merah Surabaya disidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (6/8/2024). (foto: Amri/ Newstimes.id)

NEWS TIMES – Pencuri kotak amal Masjid Al Fill Rusun Tanah Merah Surabaya, Suheri dituntut hukuman pidana penjara 2 tahun 10 bulan, di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (10/9/2024).

Berkas tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak di persidangan. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suheri dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan,” ujar Jaksa Hajita.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal 362 jo pasal 53 KUHP.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa Suheri, pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar pukul 01.30 WIB mencuri kotak amal yang berada di Halaman Masjid Al Fill Rusun Tanah Merah Surabaya. Dengan cara memakai sapu lidi dengan panjang + 15 cm yang digunakan untuk meraih uang di dalam kotak amal tersebut.

Akibat perbuatannya, Masjid Al Fill Rusun Tanah Merah Surabaya mengalami kerugian materiil senilai Rp 700 ribu.(Am)