NEWS TIMES – Ketua Majelis Hakim Juanto menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa La Sandri Letsoin kasus pencurian dan kekerasan. Terdakwa vonis bebas lantaran dianggap tidak terbukti melanggar dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP, di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (10/9/2024).
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan,” ujar hakim Juanto sembari ketuk palu di ruang sidang.
Menurut hakim Juanto, terdakwa divonis bebas berdasarkan Pasal 97 KUHAP juncto Pasal 14 ayat 1 KUHAP dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 27 Tahun 1983.
“Terdakwa La Sandri berhak memperoleh rehabilitasi, kemampuan dan kedudukan harkat martabatnya dipulihkan seperti sedia kala,” tambahnya.
Mendengar putusan hakim, terdakwa La Sandri Letsoin langsung berdiri dan menyalami satu persatu anggota majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut hukuman pidana selama 2 tahun penjara.
Atas vonis bebas, kuasa hukum terdakwa yaitu Abdul Salam menilai bahwa hakim sudah objektif dan profesional. “Majelis hakim objektif dan profesional,” katanya usai menjalani sidang putusan.
Sementara, saat disinggung soal lapor balik, pihaknya menyebutkan masih lihat situasi. “Isyaallah kita lihat situasi dulu, biar tenang dulu terdakwa,” terangnya.
Sedangkan terdakwa La Sandri menambahkan, bahwa atas putusan bebas yang sudah diberikan oleh hakim, terdakwa merasa senang dan akan segera ke makam istrinya. “Alhamdulillah, saya merasa senang, saya akan pulang dan melihat makam dari almarhumah istri saya,” tambah terdakwa.
Untuk diketahui, pada berkas dakwaan JPU
Furkon Adi Hermawan, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Bahwa Terdakwa Letsoin bersama-sama LA dengan Andre, Immanuel, Nikson, Frans (masing-masing belum tertangkap) dan Robert (DPO) pada tahun 2023, bertempat di kantor PT. Jabbaru Telematika Jl. Gayung Kebonsari X/7 Surabaya.
Terdakwa bersama rekan-rekannya bermaksud datang untuk menagih hutang kepada saksi Farida selaku pemilik/Direktur PT. Jabbaru Telematika, yang sebenarnya hutang-piutang antara saksi Farida dan Ruben tersebut telah selesai/lunas pada bulan Juli 2022.
Bahwa saat terdakwa bersama dengan rekan-rekannya dan saksi Bagas merupakan karyawan PT. Jabbaru Telematika berada dalam kantor PT. Jabbaru Telematika dan akan keluar untuk menjemput Pengacara perusahaan atas perintah saksi Farida.
Bahwa saat saksi jondrik dan Bagas keluar dari dalam kantor berjalan menuju mobil Mistubishi Xpander 1.5 L Ultimate tahun 2022 Warna Abu Perak Metalik No. Pol. L-1805-ABD yang terparkir di halaman kantor, terdakwa bersama dengan rekan-rekannya datang menghampiri saksi.
Saat saksi Bagas akan membuka pintu mobil, terdakwa menutup kembali pintu mobil dan meminta dengan kasar kunci mobil yang saksi Bagas dengan cara langsung memegang kunci mobil yang ada di tangan kiri saksi, hingga akhirnya kunci berhasil direbut sambil terdakwa berteriak “Kalian baru ada Polisi berani pulang, apa perlu panggil pasukan”,kemudian terdakwa juga meminta dengan paksa STNK mobil tersebut.
Bahwa saat itu saksi Jondrik merasa membawa STNK mobil, langsung kembali masuk ke dalam kantor, dengan maksud agar STNK mobil tidak diambil oleh mereka. Saksi Bagas yang merasa tidak membawa STNK mobil mengatakan jika STNK tidak ada pada dirinya, terdakwa lalu mengancam saksi dengan mengatakan “Jangan main-main dengan saya yaa” Saksi Bagas yang merasa ketaktukan selanjutnya kembali masuk ke dalam kantor.
Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan rekan-rekannya pergi meninggalkan kantor tersebut dengan membawa 1 unit mobil Mistubishi Xpander tersebut. Mobil tersebut dibawa tanpa adanya ijin dari Farida.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama rekan-rekannya mengakibatkan saksi FARIDA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 300 juta.
Reporter : Amri/ Newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News