NEWS TIMES, Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur rehabilitasi 11 orang kasus narkotika jenis sabu yang ditangkap oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, pada 18 April lalu di jalan Kunti Surabaya.
Belasan orang tersebut menjalani rehabilitasi, setelah pihak kepolisian memamerkan hasil tangkapannya diantaranya 11 orang tersangka dan beberapa barang bukti lainnya.
Hal itu pun di benarkan oleh Kasi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti/Sekretariat Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNP Jatim, Sofi Silvia. “Betul pak BNNP Jatim telah mengeluarkan rekomendasi rehabilitasi terhadap 11 orang yang dimaksud,” katanya, pada newstimes.id, pada Rabu (1/5/2024).
Sofi juga menambahkan bahwa untuk informasi lebih lengkap agar datang di kantor BNNP.
“Untuk penjelasan lebih lengkap silahkan datang ke kantor,” pungkas Sofi.
Terpisah, saat dikonfirmasi Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, pada Rabu (1/5/2024) juga membenarkannya. “Ya mas,” ucapnya.
Haryoko menambah bahwa atas pengiriman pengajuan rehabilitasi ke BNNP Jatim, karena dari 11 orang tersebut belum mencukupi bukti yang kuat sebagai penyalahgunaan narkoba atau sebagai jaringan pengedar narkoba.
“Urine positif, BB hanya pipet bekas pakai, 11 orang tidak terlibat jaringan pengedar,” pungkasnya.
Pada sebelumnya, 11 orang yang di tangkap Satresnarkoba saat sedang mengonsumsi sabu di dua rumah Jalan Kunti pada 18 April lalu. Usai ditangkap 11 orang itu dipamerkan dihadapan awak media melalui gelar rilisnya di Mapolrestabes Surabaya.
Dalam rilis pun belasan orang itu berstatus tersangka dan di jerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun selang beberapa hari belasan orang tersebut di rehabilitasi melalui BNNP Jatim.
Sebelum dinyatakan untuk direhabilitasi, sebelas orang itu terlebih dahulu menjalani proses assessment. Assessment itu melalui tahapan pemeriksaan mulai dari pihak kepolisian, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta tim medis dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Yang saat itu pengiriman pengajuan assessment pada 22 April lalu.
Ke 11 orang itu termasuk pengedar yang diamankan diantaranya berinisial Dani, RLP, BR, AS, ABS, YR, MH, SA, semua asal Surabaya dan APP, SBA, BMS, asal Sidoarjo.
Dalam penggrebekan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti milik pelaku berupa bong, korek api, Hp, 1 klip isi sabu serta uang tunai sebesar Rp 251.000. (Am/Fb/Newstimes.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News