
NEWS TIMES – Winarno bon Soni dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, atas kasus penggelapan uang Yayasan Masjid Al-Ikhlash (YMAI) yang beralamatkan Jalan Tanjung Sadari No.59 Surabaya, sebesar Rp 141.700.000,-.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (7/11/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa Winarno dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan,” ujar Jaksa Estik di persidangan.
Selain itu, jaksa menyatakan barang bukti berupa sebuah buku rekening Bank Mandiri atas nama Yayasan Masjid Al Ikhlas nomor rekening 140-00-1105487-2 Selembar kartu ATM Mandiri debit bisnis dikembalikan kepada Yayasan Masjid Al-Ikhlash (YMAI) yang melalui saksi Atas Rudatin.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa memohon keringanan kepada majelis hakim. “Mohon keringanan yang mulia,” singkatnya.
Diketahui, bahwa ia Terdakwa Winarno, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak bulan Agustus 2021 hingga pada bulan April 2023, dalam kurun waktu tahun 2021 sampai 2023, bertempat di Kantor Yayasan Madjid Al-Ikhlash (YMAI) yang beralamatkan Jalan Tanjung Sadari No.59 Surabaya. Saat itu, sejak tanggal 01 Juni 2021, terdakwa menjabat sebagai Bendahara di Yayasan Masjid Al-Ikhlash (YMAI) berdasarkan Surat Keputusan Nomor: A/121/SK/VI/2021/YMAI tanggal 01 Juni 2021.
Adapun tugas dan tanggung jawab sebagai bendahara adalah membuat pembukuan keuangan serta mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran dana dengan seijin dan sepengetahuan saksi Muchlisin Safuan sebagai ketua Yayasan Masjid Al-Ikhlash (YMAI). Bahwa dalam kurun waktu yang telah disebutkan di atas, Yayasan Masjid Al-Ikhlash (YMAI) menerima pendapatan setiap bulan sebesar Rp.50 juta setiap hari Jumat dalam satu minggu mendapatkan infaq sebesar Rp.10 juta dan infaq penyewaan warung setiap bulan sebesar Rp.10 juta adapun terdakwa yang menjalankan tugas sebagai Bendahara dengan mencatat setiap pemasukan yang kemudian terdakwa laporkan kepada ketua yayasan untuk dipergunakan keperluan keperluan Yayasan Masjid Al-Ikhlash (YMAI).
Namun tidak berwenang untuk melakukan penerimaan terhadap pendapatan dari Yayasan Masjid Al-Ikhlash (YMAI).
Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat sekira bulan Agustus 2021, terdakwa berniat melakukan bisnis bawang merah di Pasar Sukomoro Kab.Nganjuk dan membantu orang tua terdakwa. Atas niat terdakwa tersebut, terdakwa kemudian membuat kartu ATM Bank Mandiri dengan atas nama Yayasan Masjid Al-Ikhlash (YMAI) Nomor Rekening 140-00-1105482-2 yang dikeluarkan Bank Mandiri KCP Surabaya Tanjung Perak. Pada kapasitas terdakwa sebagai bendahara namun tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan aturan internal, terdakwa menguasai dan menyimpan dana pendapatan infaq Yayasan Masjid Al-Ikhlash (YMAI).
Namun, sekira bulan Agustus 2021 hingga 01 April 2023, terdakwa sebagai bendahara justru melakukan penarikan uang pendapatan Yayasan Masjid Al-Ikhlash (YMAI) secara berkala tanpa sepengetahuan dan tidak melaporkan kepada ketua yayasan.
Berikut rincian penarikan uang sejak Agustus 2021 hingga April 2023 pengeluaran uang di ATM di Surabaya tanjung perak, total Rp 141.700.000,-
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, maka Yayasan Masjid Al-Ikhlash (YMAI) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.141.700.000,-. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter : Amri/ Newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News