Berlangsung Rekontruksi, Isteri Sah Minta Suami Bertanggungjawab atas Kesalahannya 

0
1
Oplus_131072

NEWS TIMES – Pelaku pembunuhan sadis di Madiun DBM (40) mengaku bersalah kepada MA isteri sahnya yang selama ini telah melakukan penghianatan. MA juga secara tegas meminta agar suaminya tersebut bertanggungjawab atas perbuatannya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaidi Jumhur, mengatakan setelah pra-rekonstruksi, tersangka bertemu dengan istri sahnya, MA. “Momen itu atas permintaan tersangka sendiri. Dia menyampaikan permintaan maaf,” kata Jumhur saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026).

MA yang berprofesi sebagai guru tampak terkejut dan menangis. “Istrinya memaafkan. Dia juga sedih, kok suaminya jadi begini,” ujarnya.

Selama sembilan tahun pernikahan, rumah tangga DBM dengan istri sahnya dikenal harmonis. Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana dengan mutilasi terhadap seorang perempuan dan anaknya di Kota Madiun, Selasa, pada 27 Oktober 2026 malam.

Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo. Perkara ini menjerat DBM, 40 tahun, warga Madiun.

DBM diduga membunuh DH, 30 tahun, yang merupakan istri sirinya, dan AGF, 4 tahun, anak tiri pelaku. Peristiwa itu diduga terjadi pada 20 September 2026.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang dilayangkan keluarga korban ke Polres Madiun pada 5 Oktober 2026. Dari laporan itu, polisi menemukan indikasi pembunuhan.

Polisi kemudian menangkap DBM di sebuah gubuk milik kerabatnya di wilayah Jombang pada Minggu, 25 Oktober 2026.

Dari hasil penggeledahan di pekarangan rumah tersangka, penyidik menemukan sisa tulang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.(Ndan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here