Ancam Viralkan Foto Bugil Kekasihnya, Ulul Diadili Kasus UU ITE

70
oplus_0

NEWS TIMES – Reza Ulul (28) asal Sidoarjo, terdakwa kasus Undang-undang ITE ini diadili di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (11/6/2024). Terdakwa diadili lantaran mengancam viralkan foto bugil wanita berinisial RN, tidak lain kekasihnya sendiri.

Berlangsung di persidangan yang tertutup secara umum ini, korban dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejati Jatim. Terdakwa diadili secara online yang berlangsung di PN Surabaya.

Saat ditemui usai sidang, korban RN mengatakan bahwa perkenalan dirinya dengan terdakwa sekitar tahun 2021. “Saya kenal dengan terdakwa tahun 2021 melalui aplikasi line. Karena pinjam-pinjam uang secara terus menerus, dan uang yang dipinjam sebelumnya juga tidak dikembalikan. Terdakwa mengancam akan memviral kan foto saya,” ungkap RN, di halaman PN Surabaya.

“Karena itu akhirnya saya laporkan ke Polda Jatim,” pungkasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan nomor perkara
859/Pid.Sus/2024/PN Sby 16 May 2024 terdakwa diadili di PN Surabaya. Saat itu bermula Bahwa ia terdakwa Reza Ulul Afarian, pada hari yang tidak diingat lagi tanggal 10, 29 Mei , 10 Juni 2022 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu di bulan Mei tahun 2022 bertempat di Kos terdakwa Jl. Dukuh Kupang XI no. 29 Surabaya dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa

Bahwa awalnya terdakwa mengenal dengan saksi korban berinisial RN, pada tahun 2021 melalui Aplikasi LINE Chat dari fitur Nearby (Orang Terdekat Sekitar) dan setelah saling berkomunikasi dengan akun LINE Reza lul! dengan nomor telepon 081232661xx dan akhirnya dekat dan menjalin hubungan asmara.

Selanjutnya, bahwa tanggal 10 Mei 2022 terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 500 ribu kepada korban dengan alasan untuk menservice laptop milik terdakwa, lalu uang tersebut di transfer oleh korban ke rekening BCA milik terdakwa dengan norek 00115841 An. Reza Ulul Afarian. Setelah itu terdakwa mengatakan kepada korban akan mengembalikan uang pinjaman tersebut saat bertemu.

Beberapa waktu kemudian terdakwa dan saksi korban janjian bertemu di Hotel Oyo 318 K1 UPN dengan alamat Jl. Rungkud Madya No. 210 Kota Surabaya, yang akan mengembalikan uang pinjaman tersebut, akan tetapi ketika bertemu mereka melakukan hubungan badan/intim seperti suami istri, namun uang Rp. 500 ribu tidak dikembalikan oleh terdakwa.

Bahwa pada tanggal 11 Mei 2022, saksi korban disuruh terdakwa foto tanpa busana dan telanjang kelihatan payudara dan vagina, dengan menggunakan HP merk Redmi Note 4 warna Gold/emas milik saksi Amalia Nisrina Salsabilah dengan cara memfoto diri sendiri di Apartment Metropolis no. 318 Tenggilis Mejoyo Surabaya. Selanjutnya oleh saksi korban gambar/foto tersebut dikirim ke terdakwa melalui aplikasi LINE dengan akun nomer simcard Indosat 0857078137xx atas nama NINA milik saksi korban.

Bahwa pada tanggal 29 Mei 2022 terdakwa piinjam uang lagi sebesar Rp. 700 ribu kepada korban dengan alasan untuk membayar kos milik terdakwa dan oleh korban tidak dipinjami, akan tetapi terdakwa mengancam jika tidak dipinjami akan mengirimkan foto-foto korban yang sedang tidak memakai busana/telanjang yang terlihat payudaranya akan memviralkan/menyebarkan foto-foto tersebut ke seluruh Media Sosial.

Karena takut, saksi korban pun mengirim uang ke rekening BCA milik terdakwa dengan norek 00115841 An. Reza Ulul Afarian, lalu terdakwa mengatakan kepada korban akan mengembalikan uang pinjaman tersebut saat bertemu dan terdakwa langsung, dan tidak lama kemudian saksi korban menemui terdakwa di Kosannya Jl. Dukuh Kupang XI no. 29 Surabaya. Sesampai di Kosan terdakwa mengajaknya ke dalam kamar kos terdakwa untuk berhubungan badan/Intim layaknya suami istri dengan korban, namun setelah itu uang sebesar Rp. 700 ribu tidak terdakwa kembalikan.

Selanjutnya lagi, pada tanggal 10 Juni 2022 terdakwa pinjam uang lagi sebesar Rp. 1.000.000,- ke korban dengan alasan untuk membayar kos milik terdakwa dan kalau tidak diberi uang tersebut, lalu terdakwa mengancam jika tidak dipinjami terdakwa mengancam lagi dengan hal yang sama.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 1.200.000,- dan selain itu kerugian immaterial yang berakibat saksi korban malu karena moral saksi korban terancam.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat 1, ayat 4 jo pasal 45 ayat 1 UU no. 19 Tahun 2016 dan
Pasal 29 jo pasal 45B UU no. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Am/newstimes.id)