NEWS TIMES – Terbukti melakukan perselingkuhan dan perzinaan, sepasang oknum polisi, bagian administrasi (bamin) Regident Satlantas Polresta Sidoarjo, Aiptu Erfan (49) asal Porong Sidoarjo dan Bamin Urmintu Satlantas Polresta Sidoarjo, Bripka Della (31) asal Candi Sidoarjo, dihukum 4 bulan penjara, berlangsung sidang putusan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/6/2024).
Amar putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Syarifuddin di persidangan. “Menyatakan mengadili kedua terdakwa masing-masing dihukum pidana penjara selama 4 bulan,” ujar hakim Syarifuddin di persidangan.
Atas putusan tersebut, hakim menilai bahwa keduanya terbukti melanggar pasal 284 Ayat 1 huruf A KUHP tentang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.
Mendengar putusan hakim, keduanya menyatakan menerima. “Saya terima,” ucap masing-masing terdakwa, secara bergantian.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang sebelumnya menuntut 6 bulan penjara, menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir masih berkordinasi pimpinan yang mulia,” ujar JPU.
Perlu diketahui dijelaskan didalam isi berkas dakwaan, saat itu di bulan Oktober tahun lalu, oknum Satlantas Polresta Sidoarjo Bripka Della Tiovanes Ronauli digerebek suaminya, Serda Z. Manurung, anggota Denpom Garnisun Surabaya saat sedang berdua dengan rekan kerjanya, Aiptu Erfan Afandi juga oknum Polres Sidoarjo di kamar hotel kawasan MERR akhir tahun lalu.
Keduanya telah menjalin hubungan asmara sejak Oktober tahun lalu. Kedua terdakwa sering keluar untuk makan dan jalan-jalan. Bripka Della mendatangi seniornya tersebut yang sedang mengawasi pembangunan pos Polresta Sidoarjo di Terminal Purabaya pada Kamis, 21 Desember 2023.
Keduanya keluar untuk makan di rumah makan kawasan Jemursari. Mereka pergi dengan mengendarai mobil milik Aiptu Erfan. Sedangkan mobil Bripa Della diparkir di Terminal Purabaya.
Setelah itu, keduanya pulang ke rumah masing-masing dan mengambil barang-barang untuk persiapan menginap di Flat Mapolresta Sidoarjo.
Keesokan harinya, kedua polisi itu janjian untuk keluar malam di Surabaya. Bripka Della memarkir mobilnya di flat lalu naik taksi online menuju kafe di Sidoarjo.
Della menunggu dijemput Aiptu Erfan. Tidak lama berselang Aiptu Erfan datang. Keduanya lantas pergi ke kawasan MERR untuk makan malam.
Di tengah perjalanan Erfan mengajak Della menginap di hotel bintang empat di kawasan MERR, setelah makan malam.
Keduanya kemudian check-in menggunakan KTP milik orang lain dan ke kamar 706. Setelah saling ngobrol di dalam kamar, mereka berhubungan badan. Berselang dua jam, resepionis bersama suami Manurung membunyikan bel kamar. Saat pintu kamar dibuka, perselingkuhan itu terungkap.
Sebelum terungkap bersama Erfan, pada 2018 lalu, Bripka Della ketahuan selingkuh dengan rekan kerjanya sesama polisi saat masih berdinas di Polda Jatim.
Kedua oknum polisi itu kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya. Kini di persidangan keduanya yang sudah diproses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) itu didakwa dengan Pasal 284 ayat 1 angka 1 huruf a KUHP tentang perzinaan.
Reporter : Amri/ Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News