NEWS TIMES – Persoalan terkait Kos-kosan tak ber-IMB yang viral disidak Wakil Walikota Armuji, kini berlanjut Hiring di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya. Hiring pembahasan Persoalan di Jalan Rungkut Tengah III Nomer 32 D Surabaya, berlangsung pada Selasa (10/06/2024) di ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya.
Berlangsung hiring di pimpin langsung oleh Baktiono selaku Ketua Komisi C menyatakan bahwa di dalam resume hiring, pihaknya berencana akan melakukan pembongkaran tembok yang dianggap masuk batas sepadan sungai.
Keputusan hiring DPRD Kota Surabaya komisi C itu pun dinilai tidak etis dan tidak profesional dalam menyikapi persoalan tersebut. Karena DPRD Kota Surabaya selaku mediator terkesan memihak kepada salah satunya.
Kuasa Hukum dari Agus Andi Wibowo, Muhammad Rizal Mubaroq mengatakan bahwa pihak komisi C terkesan memihak.
“Hasil hearing tadi di Komisi C DPRD Kota Surabaya selaku mediator merasa berpihak kepada M. Taukhid. Alasannya, karena DPRD tidak pernah melakukan sidak lapangan hanya berdasarkan laporan serta data dari pihak M Taukhid,” kata Rizal, saat di temui awak media.
Sementara Rizal sangat menyayangkan dalam hiring berlangsung tidak melibatkan
pihak yang berkaitan seperti PT. Sier dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Tembok yang rencananya dibongkar itu masuk batas sepadan sungai, namun kami menilai itu, termasuk saluran air yang dimiliki PT. Sier. Jadi tidak elok kalau DPRD langsung memberikan intruksi Kepala Kecamatan dan Satpol PP Rungkut, untuk pembokaran tembok di sepanjang suluran air, tampa ada persetujuhan dari PT. Sier dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga tidak hadir dalam Hearing,” tambahnya.
Sedangkan jalan di tanah Jalan Rungkut Tenggah III Nomer 32 D Surabaya, ada tiga banguan rumah yang menjadi persoalan.
“Kami merasa keberatan dan beberapa point sudah sampaikan di resume, namun tidak mendapat tanggapan. Sehingga Kami melakukan Walk Out dan tidak menandatangi Resume tersebut,” tegas Rizal, di kantor DPRD Kota Surabaya, usai hiring.
Selain m lakukan pembongkaran, pihak komisi C juga mengacam klien kami dengan dalih kos-kosan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan akan dilakukukan pembongkaran.
“Selain itu, Baktiono juga mengacam klien kami dengan dalih kos-kosan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan akan dilakukukan pembongkaran, padahal di Jalan Rungkut Tenggah III Nomer 32 D Surabaya, ada tiga banguan rumah yang menjadi persoalan,” pungkas Rizal, juga menganggap pihak Komisi C tebang pilih.
Terpisah, Nanang Sustrisno selaku kuasa hukum dari M Taukhid menilai keputusan Komisi C sangat bagus. “Hasilnya sangat bagus karena memperhatikan data data termasuk kelengkapan dokumen. Setelah uji dokumen, diputuskan bahwa tembok tersebut tidak sesuai dengan surat awal dan harus dibongkar,” kata Nanang.
M Taukhid menambahkan bahwa berdasarkan surat awal, atas kesaksian RT, RW, bahwa tembok itu sebelumnya tidak pernah ada dan memang itu akses jalan untuk warga setempat. “Hasil mediasi tadi diputuskan pembongkarannya tanggal 26 Juni 2024,” pungkas M Taukhid.
Harwito selaku Ketua RT 03 RW V, kelurahan Rungkut Tengah Surabaya mengatakan bahwa saat itu, daerah itu memang untuk jalan untuk warga mau menuju sungai, tahu-tahu sekarang jalan situ sudah ditembok. “Seingat saya tahun 1999 belum ditembok dan berada di belakang SIER,” kata Harwito.
Untuk diketahui, perkara ini bermula saat adanya sidak di wilayah Rungkut Tenggah Surabaya oleh Wakil Walikota Surabaya Armuji, kemudian Taukid salah satu warga Rungkut Tengah Surabaya, melaporkan adanya indikasi perampasan hak tanah di sekitar rumahnya, bahkan wakil walikota Surabaya tersebut sempat menegur Agus Andi Wibowo ini penjarahan tanah yang sempat viral di Media Sosial (mensos).
Terkait adanya peristiwa tersebut Agus, menjelaskan, bahwa tanah yang dilaporkan Taukid kepada Armuji itu, merupakan tanah miliknya, pemberian dari Orangtuanya.(Am/newstimes.id)