NEWS TIMES, Surabaya – Setelah jalani pemeriksaan, Samsudin alias Gus Samsudin ditetapkan tersangka atas dugaan kasus aliran sesat oleh pihak Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Samsudin ditetapkan sebagai tersangka atas sebuah konten yang memperbolehkan tukar pasangan dengan syarat suka sama suka.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, yang menyatakan, penyidik gabungan dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Polres Blitar Kabupaten, terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus ini.
“Konstruksi peristiwa sudah didapat oleh penyidik dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Jumat (1/3/2024).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, seketika Samsudin langsung dijebloskan ke penjara atau dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polda Jatim. “Hari ini saudara Samsudin dilakukan penahanan di Polda Jatim,” kata Kombes pol Dirmanto.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon menyatakan, Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
“Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” terang AKBP Charles P. Tampubolon.
Pihaknya, juga menyebutkan calon tersangka lain dan masih terus mendalami perannya untuk Samsudin berperan membuat skenario. “Sampai hari ini total yang diperiksa ada 13 dan Samsudin membuat video durasinya 30 menit di pertengahan bulan Februari. Dan pengakuan Samsudin dia membuat konten video itu, supaya menaikkan konten dan Subscribe banyak di YouTube,” jelasnya.
“Pasal yang diterapkan UU ITE dan untuk penistaan agama kedepan akan ada tindak lanjut akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Samsudin atau Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aliran sesat. Tersangka Samsudin diduga sengaja membuat sebuah konten yang memperbolehkan tukar pasangan dengan syarat suka sama suka melalui media sosial (medsos). Akibatnya konten video tersebut menjadi viral dan dianggap membuat keonaran di masyarakat.(Am/newstimes.id)