NEWS TIMES, Surabaya – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak menyayangkan sidang online perkara pidana yang masih digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal itu dikeluhkannnya, karena menurutnya sidang online tidak membuat mereka maksimal dalam membela para pencari keadilan di PN Surabaya.
“Saya menyesalkan kenapa PN Surabaya sebagai PN Kelas IA Khusus justru tidak menggelar sidang secara normal. Sementara PN kelas 1B seperti PN Sidoarjo dan PN Gresik sudah bisa menggelar sidang dengan menghadirkan terdakwa secara langsung,” keluhnya, saat ditemui di PN Surabaya, Jumat (1/3/2024).
Lanjut Fariji juga menyarankan, agar PN Surabaya segera merubah kebijakannya mengenai sidang online perkara pidana. “Kembalikan sidang seperti sebenarnya yakni dengan menghadirkan langsung terdakwa di muka sidang. Jangan sampai pencari keadilan mendapatkan ketidakadilan. Jangan melihat terdakwanya, tapi lihat keadilannya,” tegas seorang mantan wartawan senior.
Selain itu menurutnya, sidang online yang masih digelar di PN Surabaya ini tidak wajar dan tidak adil untuk para pencari keadilan yakni terdakwa. Khususnya juga untuk para pengacara. “Sidang online tidak memungkinkan terdakwa bisa berkonsultasi langsung ke pengacaranya perihal perkara pidana yang dialaminya. Bagaimana pengacara bisa mendengar curhat ke pengacaranya? Sementara kliennya (terdakwa) berada di tahanan. Terdakwa hanya menjalani sidang secara online dan tidak dihadirkan langsung di sidang,” terangnya.
Masih kata Fariji, bahwa aparat penegak hukum seperti mempertontonkan ketidakadilan dalam penegakan hukum. “Padahal dalam KUHP, terdakwa juga punya hak untuk bertanya, hak dilindungi, hak didampingi. Tapi dengan sidang online, pengacara tidak bisa maksimal membela klienya yang jadi terdakwa,” paparnya.
Fariji juga mempertanyakan, dasar PN Surabaya sampai saat ini masih menggelar sidang online untuk perkara pidana, padahal Presiden Joko Widodo telah mencabut status pandemi Covid-19. “Jika dulu sidang online dasarnya karena pandemi, terus sekarang dasarnya apa kok terdakwa masih menjalani sidang online dan tidak dihadirkan langsung di muka persidangan? Dasarnya apa? Peraturannya mana? Undang-undangnya mana?” Kalau pandemi sudah selesai ya sidangnya harus kembali normal dong,” katanya.
Pengacara yang biasa membela terdakwa secara prodeo ini mengaku heran dengan kebijakan PN Surabaya yang sampai sekarang masih menerapkan sidang online pada perkara pidana. Sementara PN lain seperti PN Gresik, PN Sidoarjo telah menerapkan sidang langsung dengan menghadirkan terdakwa di muka sidang.(Am/newstimes.id)