
NEWS TIMES, Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Dr. Mia Amiati, SH. MH memberikan Penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (kejari) Tanjung Perak Surabaya, Peringkat I (Pertama) terbaik dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penghargaan diberikan langsung oleh Kajati Jatim kepada Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas, SH. MH didamping oleh Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus Ananto Tri Sudibyo, SH. MH. Pada Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) diwilayah hukum Kejati Jatim yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2023,
“Pencapaian ini tidak lepas dari kerja keras tim Bidang Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2023. Total penyelidikan sebanyak 3 perkara, Penyidikan sebanyak 6 perkara dan Penuntutan sebanyak 8 perkara,” kata Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas, SH. MH, pada Rabu (12/12/2023).
Selain itu, Kejari Tanjung Perak telah mengembalikan Kerugian keuangan Negara sebanyak Rp. 7.802.800.498,58,-. Dengan Capaian-capaian positif tersebut. Kejari Tanjung Perak tetap konsisten dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penegakan Hukum Yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional tidak hanya melakukan upaya represif (penindakan) dalam menangani perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2024 mendatang,” pungkasnya.(Am/Fb/Newstimes.id)



