Penetapan Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden, Adv Yulianto : Ini Tanda Babak Krusial

0
5
penetapan-slamet-uliandi-tersangka-baru-kasus-penyadapan-presiden-adv-yulianto-ini-tanda-babak-krusial
Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP. (Praktisi Hukum & Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo). (foto: Redaksi)

Penulis : Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP. (Praktisi Hukum & Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo)


Penetapan Irjen Pol. Slamet Uliandi sebagai tersangka baru oleh Korps Bhayangkara dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menandai babak krusial dalam penegakan hukum nasional. Kasus yang turut menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit dkk ini bukan lagi sekadar isu pelanggaran privasi biasa, melainkan ancaman serius terhadap keamanan negara (state security). Dari kacamata kami, perkembangan ini memicu perdebatan mendasar mengenai batasan delik makar serta urgensi reformasi kelembagaan.

Secara materiil, tindakan intercept atau penyadapan tanpa wewenang sah yang menyasar kepala negara dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat terhadap UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) serta UU Intelijen Negara. Namun, ketika spektrum kasus ini mulai dikaitkan dengan narasi makar (aanslag) sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP, pembuktian hukum harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Kami memahami bahwa delik makar mensyaratkan adanya niat (voornemen) yang dimanifestasikan dalam permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) untuk menggulingkan atau membahayakan keselamatan Presiden. Penyidik Polri kini memikul beban pembuktian yang berat untuk mengurai apakah penyadapan ini murni spionase politik, ataukah bagian dari konspirasi yang lebih besar untuk mengganggu stabilitas pemerintahan.

Langkah berani Polri menetapkan perwira tinggi sebagai tersangka patut diapresiasi sebagai wujud kepatuhan pada asas equality before the law kesamaan di depan hukum. Kendati demikian, keterlibatan mantan petinggi Korps Bhayangkara memicu konflik kepentingan yang tinggi jika proses penyidikan hanya mengandalkan mekanisme internal. Di sinilah letak relevansi desakan publik dan Komisi III DPR RI yang mendorong pembentukan lembaga pengawas independen (independent oversight body). Dalam sistem penegakan hukum modern, pengawasan eksternal yang objektif sangat dibutuhkan ketika institusi penegak hukum harus mengusut anggotanya sendiri dalam kasus yang sarat akan kepentingan politik.

Secara hukum acara, transparansi penyidikan yang dikawal ketat oleh legislatif akan menjadi kunci untuk menjaga legitimasi kasus ini agar tidak dicap sebagai “kriminalisasi politis”. Proses persidangan nantinya harus mampu membuka secara benderang mens rea (niat jahat) dan actus reus (tindakan pidana) dari para tersangka. Penuntasan kasus penyadapan Presiden Prabowo ini tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, melainkan harus menjadi momentum yurisprudensi untuk menegaskan bahwa instrumen intelijen negara dan kepolisian tidak boleh disalahgunakan demi kepentingan kekuasaan kelompok tertentu.


Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi newstimes.id


Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here