
Penulis : Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP. (Praktisi Hukum & Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo)
Maraknya diskursus mengenai kerentanan komunikasi digital dan ancaman penyadapan ilegal akhir-akhir ini membawa kita pada sebuah refleksi hukum yang mendasar. Seperti kasus yang saat ini ramai diperbincangan setelah terungkapnya Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah jenderal Polisi, nekat melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat publik, ormas, LSM dan Media.
Penyadapan tanpa wewenang yang sah bukan sekadar persoalan teknis kebocoran informasi, melainkan sebuah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi. Dari kacamata kami selaku praktisi hukum, menjamin keamanan rakyat Indonesia dari tindakan penyadapan adalah kewajiban mutlak negara demi tegaknya supremasi hukum (rule of law) dan perlindungan privasi warga negara.
Secara konstitusional, Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin perlindungan atas hak privasi setiap warga negaranya. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. Hak atas kerahasiaan komunikasi ini merupakan turunan langsung dari hak atas kebebasan pribadi. Ketika ruang komunikasi privat warga negara dapat ditembus secara ilegal tanpa mekanisme hukum yang rigid, maka fondasi hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi tersebut secara praktis telah runtuh.
Dari sudut pandang hukum acara pidana, penyadapan atau lawful interception sejatinya merupakan instrumen penegakan hukum yang sah, namun sifatnya sangat eksepsional (extraordinary measures). Karena sifatnya yang mereduksi hak privasi, penerapannya harus tunduk pada asas due process of law yang sangat ketat. Di Indonesia, aturan mengenai penyadapan saat ini masih tersebar secara parsial di berbagai undang-undang sektoral, mulai dari UU ITE, UU KPK, hingga UU Intelijen Negara. Ketiadaan satu kodifikasi hukum yang utuh, seperti Undang-Undang Penyadapan yang komprehensif, menciptakan wilayah abu-abu (gray area) yang rentan disalahgunakan (abuse of power) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, baik dari kalangan aparatur negara maupun aktor non-negara.
Risiko terbesar dari pembiaran praktik penyadapan ilegal terhadap masyarakat adalah lahirnya chilling effect atau efek gentar dalam kehidupan berdemokrasi. Ketika rakyat merasa setiap jengkal komunikasi digital mereka diawasi atau diintai, ketakutan psikologis akan membatasi kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berserikat. Masyarakat akan menjadi defensif, yang pada gilirannya dapat melumpuhkan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Lebih jauh lagi, ketidakpastian jaminan keamanan siber ini dapat merusak iklim investasi digital karena pelaku usaha kehilangan kepercayaan terhadap perlindungan rahasia dagang dan data korporasi mereka.
Oleh karena itu, jaminan keamanan dari penyadapan tidak boleh lagi ditempatkan sebagai isu sekunder. Pemerintah dan DPR RI perlu segera merumuskan regulasi payung (satu UU Penyadapan yang terpadu) yang mensyaratkan setiap tindakan intersepsi harus melalui izin tertulis dari lembaga peradilan (judicial scrutiny), kecuali dalam situasi kedaruratan keamanan negara yang diatur ketat. Negara harus hadir memodernisasi infrastruktur siber nasional dan menegakkan sanksi pidana yang berat, bagi para pelaku penyadapan ilegal. Melindungi rakyat dari pengintaian tanpa hak adalah cara paling fundamental untuk menjaga martabat warga negara sekaligus merawat demokrasi agar tetap sehat dan bermartabat.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News



