Gelapkan Uang Souvernir CV BJS Rp200 Juta, Dini Widji Lestari Divonis 13 Bulan

0
4
Foto: Terdakwa Dini Widji Lestari atas kasus penggelapan uang souvenir perusahaan sebesar Rp200 juta.

NEWS TIMES – Ketua Majelis Hakim Doddy Hendrasakti menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan atau 13 bulan terhadap terdakwa Dini Widji Lestari atas kasus penggelapan uang souvenir perusahaan sebesar Rp200 juta.

Amar putusan dibacakan oleh hakim Doddy di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, pada Kamis (24/9/2026).

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun satu bulan terhadap terdakwa Dini Widji Lestari,” ujar hakim Doddy di persidangan.

Putusan dalam perkara Nomor 294/Pid.B/2026/PN Sda, bahwa terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan penggelapan uang souvenir perusahaan CV Budi Jaya Sentosa (BJS) di Sidoarjo.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lesya Agastya N., S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, yang sebelumnya menuntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima. “Saya terima yang mulia,” ucapnya, usai berunding dengan kuasa hukumnya.

Sementara, JPU Lesya lebih memilih untuk pikir-pikir dulu. “Saya pikir-pikir majelis,” singkatnya.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa enggan memberikan komentarnya, atas putusan terhadap kliennya.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa bekerja di CV Budi Jaya Sentosa (CV BJS) sejak Maret 2021 sebagai staf administrasi. Selanjutnya, sekitar April 2022 hingga April 2024, terdakwa dipercaya menjalankan tugas sebagai head admin.

Sebagai bagian dari pekerjaannya, terdakwa memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan perusahaan, termasuk transaksi penerimaan dari konsumen serta pembayaran kepada vendor dan kebutuhan operasional perusahaan.

bahwa terdakwa mendapat kepercayaan dari pimpinan CV BJS untuk mengakses transaksi keuangan perusahaan, termasuk menguasai rekening, token, dan kartu ATM rekening operasional perusahaan.

Pada 27 Desember 2023, ketika dana sebesar Rp200 juta dipindahkan dari rekening BCA atas nama CV Budi Jaya Sentosa ke rekening BCA atas nama terdakwa, Dini Widji Lestari tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Direktur CV BJS, Budi Santoso.

hasil audit eksternal yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana perusahaan. Namun, berdasarkan fakta persidangan, jumlah yang dapat diyakini secara langsung berkaitan dengan perbuatan terdakwa adalah sekitar Rp200 juta.

Terdakwa sempat berbelit dan membantah telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Terdakwa menerangkan bahwa uang Rp200 juta yang masuk ke rekeningnya telah ditarik secara tunai dan kemudian diserahkan kepada Lailatus Suhniah, yang merupakan istri Direktur CV BJS.

Namun Lailatus Suhniah selaku istri Budi Santoso menyatakan tidak pernah menerima uang sebesar Rp200 juta sebagaimana diterangkan terdakwa. Keterangan sejumlah saksi lainnya juga dinilai tidak mendukung dalil terdakwa mengenai penyerahan uang tersebut.

Dalam perkara tersebut, sejumlah barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, di antaranya fotokopi akta pendirian CV Budi Jaya Sentosa, rekening koran sejumlah rekening perusahaan dan Budi Santoso, kartu identitas terdakwa, slip gaji, laporan pengeluaran tunai perusahaan, surat pemutusan hubungan kerja, laporan hasil audit eksternal, serta berita acara audit internal terkait penyalahgunaan dana.(Dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here