Nyambi Jual Beli BBM Bersubsidi, Polisi Cepek di Sidoarjo Diadili

0
3
Foto: Bambang, Polisi Cepek diadli di PN Sidoarjo

NEWS TIMES – Bambang Budi Santosa (64) warga Sidoarjo diadili kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, pada Kamis (24/9/2026) di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Dalam persidangan, Bambang selaku polisi cepek atau pengaturan lalulintas di tikungan ataupun putar balik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Adia Pratistia, S.H., didakwa Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dakwaan dengan Nomor Register PDM-87/Sidoa/EKU.2/08/2026 dibacakan oleh JPU Adia. Bahwa Bambang diduga sejak tahun 2023 menampung BBM bersubsidi jenis Pertalite untuk kemudian dijual kembali kepada sejumlah toko yang menjual BBM secara eceran.

Salah satu transaksi yang diuraikan terjadi pada Rabu, 8 April 2026, di Toko Sumber Rezeki, Jalan Ksatrian Nomor 32, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

“Saat itu, terdakwa menjual satu jeriken Pertalite berkapasitas 25 liter kepada saksi Razak dengan nilai transaksi Rp257.500. Penjualan dilakukan secara rutin sekitar satu kali dalam seminggu dengan jumlah yang sama. Kemudian pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumahnya di Magersari menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder yang telah dimodifikasi pada bagian tangkinya. Terdakwa disebut menuju sejumlah SPBU untuk membeli Pertalite. Di SPBU Mayjend Sungkono, terdakwa membeli 10 liter senilai Rp100 ribu. Selanjutnya, terdakwa membeli 8 liter senilai Rp80 ribu di SPBU Jenggolo dan 7 liter senilai Rp70 ribu di SPBU Jalan Diponegoro depan Ramayana, Sidoarjo. Total pembelian tersebut mencapai 25 liter,” ujar JPU membacakan berkas dakwaan.

Setelah kembali ke rumah, BBM tersebut disebut dipindahkan ke jeriken yang telah disiapkan. Terdakwa kemudian kembali melakukan pembelian di sejumlah SPBU. Dalam dakwaan disebutkan, dalam waktu sekitar dua jam terdakwa berhasil mengumpulkan hingga 250 liter Pertalite untuk selanjutnya dijual kembali.

Dalam dakwaan juga disebutkan, pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, anggota Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo, yakni Walter Inmas Situmorang, Albert Tita Elisismanto, S.H., dan R. Ifantri Firdaus, melakukan pengamanan terhadap terdakwa di rumahnya.

Saat itu, terdakwa disebut sedang mengetap atau mengeluarkan Pertalite dari sepeda motor yang telah dimodifikasi untuk dipindahkan ke jeriken berukuran 25 liter.

“Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki yang telah dimodifikasi, dua timba, dua corong, 29 jeriken berkapasitas 25 liter berisi Pertalite, serta 11 galon Le Minerale berukuran 15 liter yang juga berisi Pertalite,” terangnya.

Berdasarkan keterangan terdakwa sebagaimana dituangkan dalam dakwaan, BBM tersebut disimpan di rumah untuk dijual kembali kepada sejumlah toko di wilayah Sidoarjo. Terdakwa disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp7.500 hingga Rp10.000 per jeriken berisi 25 liter.

Dalam perkara tersebut, ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Indarti Ariapriyanti, S.H., menerangkan mengenai mekanisme penyaluran BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah.

Menurut keterangan ahli sebagaimana tercantum dalam dakwaan, kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, termasuk pengangkutan dan niaga, dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin usaha dari pemerintah.

Menurut ahli, tidak dapat dilakukan oleh subjek hukum perorangan yang tidak memiliki izin usaha sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jaksa juga menguraikan bahwa dugaan perbuatan terdakwa berdampak terhadap program subsidi pemerintah. Salah satunya berkaitan dengan pembayaran kompensasi selisih harga BBM penugasan jenis Pertalite.

Selain itu, masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi disebut berpotensi terdampak karena berkurangnya kuota Pertalite yang tersedia di SPBU.

Selain terdakwa yang diamankan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti di antaranya dua timba berwarna putih, dua corong, 29 jeriken berisi BBM Pertalite, 11 galon Le Minerale berisi Pertalite, dokumen kendaraan, serta tiga unit sepeda motor Suzuki Thunder yang telah dimodifikasi tangkinya. Ketiga sepeda motor tersebut masing-masing bernomor polisi W-3519-PC, L-3253-KQ, dan W-4597-VW.

Berlangsung dalam sidang, terdakwa memilih tidak menggunakan advokat untuk di persidangan. “Tidak pakai pengacara yang mulia,” katanya, meksipun hakim telah menawarkan pengacara gratis yang ditanggung oleh negara.

Sementara, terdakwa mengatakan bahwa dirinya sudah terbiasa dan tidak ingin didampingi siapapun termasuk pengacara. “Sudah terbiasa gini ini,” ujarnya, sembari degan suara gemuruh, usai menjalani sidang.(Dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here