KUR Dibawah Rp100 juta Bebas Agunan, Praktisi Pajak: Dorong Ketertiban Catatan Keuangan

0
24
kur-dibawah-rp100-juta-bebas-agunan-praktisi-pajak-dorong-ketertiban-catatan-keuangan
Praktisi Perpajakan Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP. (foto: Redaksi)

NEWS TIMES – Kebijakan tegas pemerintah yang melarang perbankan meminta agunan atau jaminan fisik bagi pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon dibawah Rp100 juta menuai tanggapan positif dari Praktisi Perpajakan Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE.,SH.,BKP.

Menurutnya, langkah yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 ini, bukan hanya memperluas akses permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tetapi juga menjadi momentum krusial untuk mendorong formalisasi dan pembukuan usaha yang lebih rapi.

“Kami menilai, ketika bank dilarang meminta aset fisik seperti sertifikat tanah atau BPKB sebagai jaminan tambahan, bank akan bertumpu penuh pada agunan pokok, yaitu kelayakan usaha (cash flow) dan histori transaksi calon debitur. Tentunya Kondisi ini, memaksa pelaku UMKM untuk mulai membenahi pencatatan keuangan internal mereka agar dinilai layak (bankable) oleh perbankan,” ujar Adv Yulianto yang juga Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, kepada Newstimes.id, Rabu (5/8/2026).

Adv. Yulianto mengatakan, kebijakan ini menjadi ‘cambuk positif’ bagi UMKM. Tanpa jaminan fisik, penilaian kredit murni didasarkan pada arus kas dan kesehatan usaha.

“Maka di situlah pentingnya pencatatan omzet yang jujur dan tertata, yang secara langsung berkaitan erat dengan kepatuhan perpajakan,” kata Adv Yulianto.

Lebih lanjut, Adv Yulianto membeberkan sejumlah langkah strategis terkait kebijakan KUR tanpa jaminan tambahan, yaitu :

1. Optimalisasi Fasilitas PPh Final UMKM (0,5%)

Dengan arus kas yang semakin transparan untuk pengajuan KUR, UMKM didorong memanfaatkannya untuk menghitung pajak penghasilan secara akurat. Pemerintah menyediakan fasilitas PPh Final 0,5% (PP 55/2022) bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, bahkan membebaskan PPh untuk omzet perorangan di bawah Rp500 juta setahun.

2. Keterbukaan Data Keuangan (Financial Transparency)

Penyaluran pembiayaan yang tercatat secara formal melalui rekening bank memudahkan pelaku usaha saat berhadapan dengan pencatatan pajak. Rekening yang terpisah antara pribadi dan usaha akan mencegah potensi selisih angka saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

3. Mitigasi Risiko Piutang Tak Tertagih

Dari sisi perbankan, kepatuhan perpajakan dan laporan keuangan UMKM yang valid dapat menjadi parameter tambahan dalam mengukur tingkat risiko pembiayaan, menggantikan fungsi agunan fisik yang dilarang untuk plafon di bawah Rp100 juta.

“Kami menghimbau, para pemilik usaha mikro dan kecil agar tidak sekadar memanfaatkan pinjaman modal ini untuk operasional, tetapi juga mulai membangun ketertiban administrasi perpajakan sejak dini,” tuturnya. Berikut himbauanya :

  • Pisahkan Rekening: Jangan mencampur rekening pribadi dan rekening bisnis agar pencatatan omzet KUR akurat.
  • Manfaatkan Pembukuan Sederhana: Gunakan aplikasi pencatatan kas harian atau laporan keuangan sederhana untuk mempermudah verifikasi bank sekaligus perhitungan pajak.
  • Pahami Hak Pajak UMKM: Pelajari insentif dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) usaha agar pembayaran pajak sesuai dengan skala bisnis yang dijalankan.

“Dengan berjalannya kebijakan KUR bebas agunan tambahan ini, sinergi antara kemudahan akses permodalan dan kesadaran pajak diharapkan dapat mengakselerasi kelas UMKM Indonesia menjadi sektor yang lebih tangguh dan akuntabel,”pungkasnya.

Rep: Mlk/Red


Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here