Menavigasi Ruang Sipil dan Keadilan Struktural: Catatan Praktisi atas Penegakan HAM di Indonesia

0
19
menavigasi-ruang-sipil-dan-keadilan-struktural-catatan-praktisi-atas-penegakan-ham-di-indonesia
Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP Praktisi Hukum & Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo. (foto : Redaksi)

Penulis : Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP (Praktisi Hukum & Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo)


Membicarakan kondisi Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia saat ini memaksa kita untuk melihat melampaui dokumen legislatif formal dan retorika politik di panggung internasional. Secara normatif, Indonesia memiliki instrumen hukum yang sangat kaya, mulai dari jaminan konstitusional dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, hingga ratifikasi berbagai kovenan internasional. Namun, bagi para praktisi hukum dan pembela HAM yang berhadapan langsung dengan realitas persidangan dan konflik lapangan, masih terdapat jurang pemisah yang lebar antara teks hukum (law in books) dan penerapannya secara nyata (law in action).

Menakar komitmen HAM nasional memerlukan evaluasi yang jujur, berbasis data, dan bebas dari kepentingan partisan. Praktisi mencatat ada tiga tantangan kontemporer yang mendesak untuk diurai demi menjaga marwah kemanusiaan di tanah air.

1. Perlindungan Kebebasan Berekspresi dan Penyempitan Ruang Sipil Digital

Tantangan paling dinamis yang dihadapi masyarakat sipil saat ini adalah ancaman terhadap kebebasan berpendapat, khususnya di ruang digital. Kehadiran regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta aturan turunannya, dalam banyak catatan kasus praktisi, masih kerap bertindak sebagai “pasal karet” yang multitafsir.

Praktisi di lapangan sering mendampingi jurnalis, aktivis lingkungan, akademisi, hingga warga biasa yang dikriminalisasi hanya karena menyuarakan kritik terhadap tata kelola pemerintahan atau operasi korporasi. Fenomena tuntutan hukum yang bermotif pembungkaman (Strategic Lawsuit Against Public Participation / SLAPP), peretasan akun, hingga penyebaran data pribadi (doxing) telah menciptakan efek gentar (chilling effect). Kondisi ini membuat masyarakat cenderung memilih untuk diam. Demokrasi yang sehat tidak akan pernah tumbuh jika warga negara dihantui ketakutan dalam mengekspresikan pikiran kritisnya.

2. Keadilan Ekonomi-Sosial dan Dominasi Konflik Agraria Sektor Bisnis

Praktisi HAM modern kini melihat bahwa episentrum pelanggaran HAM tidak lagi didominasi oleh kekerasan politik murni, melainkan bergeser ke sektor bisnis, investasi, dan agraria. Konflik lahan struktural antara komunitas lokal atau masyarakat adat melawan korporasi besar (baik swasta maupun proyek strategis negara) terus berulang tanpa solusi permanen.

Hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, hak atas tanah ulayat, serta hak atas penghidupan yang layak sering kali ditempatkan di posisi sekunder demi mengejar pertumbuhan ekonomi makro yang instan. Praktisi hukum mencatat bahwa pendekatan keamanan kerap diutamakan dalam merespons konflik agraria, yang berujung pada tindakan represif. Kerangka kerja Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (UN Guiding Principles on Business and Human Rights) di Indonesia dinilai masih memerlukan penguatan agar tidak sekadar menjadi imbauan etis sukarela, melainkan kewajiban hukum yang mengikat (binding regulations).

3. Konsistensi Penuntasan Pelanggaran HAM dan Risiko Impunitas

Dari perspektif kepastian hukum dan pemulihan korban, utang sejarah bangsa terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu masih menjadi ujian terberat bagi kredibilitas negara hukum Indonesia. Langkah-langkah penyelesaian non-yudisial yang berfokus pada pemulihan hak dan pemulihan sosial ekonomi bagi para korban dan keluarga penyintas memang patut diapresiasi sebagai langkah awal yang humanis.

Namun, praktisi hukum mengingatkan bahwa pendekatan non-yudisial tidak boleh mematikan atau menjadi substitusi bagi jalur yudisial. Tanpa adanya pengadilan HAM yang transparan, akuntabel, dan independen untuk mengadili pelaku, maka budaya impunitas akan terus langgeng. Keberanian memutus rantai impunitas ini sangat krusial untuk memberikan jaminan kepada generasi masa depan bahwa negara tidak akan pernah berkompromi dengan kejahatan kemanusiaan.

Rekomendasi untuk Masa Depan HAM Indonesia

Untuk mengembalikan kompas moral bangsa dan memastikan hukum bekerja melindungi hak dasar setiap individu, komunitas praktisi hukum mendorong tiga langkah strategis :

  • Reformasi Hukum Pidana yang Konsisten:

Memastikan tidak ada lagi regulasi atau pasal multitafsir yang dapat disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi secara sah, baik di ruang fisik maupun digital.

  • Pengesahan Regulasi Perlindungan Komunitas Rentan:

Mendesak akselerasi pengesahan perundang-undangan yang komprehensif, seperti RUU Masyarakat Adat, untuk memberikan kepastian hukum atas ruang hidup dan hak tradisional mereka agar tidak mudah tergusur oleh eksploitasi ekonomi sepihak.

  • Penerapan Audit Dampak HAM Mandatori pada Sektor Bisnis:

Mengubah paradigma investasi dengan mewajibkan setiap korporasi skala besar melakukan Analisis Dampak HAM (Human Rights Impact Assessment) sebagai syarat mutlak penerbitan izin usaha, sejajar dengan analisis dampak lingkungan (Amdal).

Hak Asasi Manusia bukanlah komoditas politik musiman atau kosmetik diplomatik untuk membangun citra di forum global. HAM adalah fondasi utama dari eksistensi Republik Indonesia sebagai negara hukum. Menjamin hak warga negara untuk berbicara tanpa rasa takut, mempertahankan ruang hidupnya, dan mendapatkan keadilan substantif adalah satu-satunya jalan untuk melahirkan kesejahteraan nasional yang sejati dan bermartabat.


Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi newstimes.id


Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here