Sengketa Pajak Meningkat, FERADI WPI Gelar Pelatihan C.FTAX Batch #1

0
5
sengketa-pajak-meningkat-feradi-wpi-gelar-pelatihan-c-ftax-batch-1
flayer pelatihan hukum dan perpajakan (gambar : ist)

NEWS TIMES – Dunia perpajakan Indonesia terus bergerak dinamis. Perubahan regulasi, digitalisasi sistem administrasi pajak, peningkatan pengawasan fiskus, hingga makin banyaknya sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak membuat pemahaman hukum perpajakan menjadi semakin penting.

Perpajakan kini tidak lagi cukup dipahami sebatas menghitung, membayar, dan melaporkan pajak. Dalam praktiknya, wajib pajak, pelaku usaha, konsultan, paralegal, maupun praktisi hukum perlu memahami aspek hukum yang lebih luas, mulai dari pemeriksaan pajak, penerbitan surat ketetapan pajak, keberatan, banding, gugatan, hingga prosedur beracara di Pengadilan Pajak.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pajak semakin kompleks dan berpotensi menimbulkan sengketa apabila tidak dikelola dengan pemahaman yang tepat. Di tengah situasi itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum dan perpajakan menjadi kebutuhan yang mendesak.

FERADI WPI dan PT Kawan Jari Grup Gelar Pelatihan C.FTAX

Menjawab kebutuhan tersebut, FERADI WPI bekerja sama dengan PT Kawan Jari Grup menyelenggarakan Pelatihan Hukum dan Perpajakan Bersertifikat FERADI atau Certified Feradi Tax Expert (C.FTAX) Batch #1.

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 21 Juni 2026 secara daring melalui Google Meet. Pelatihan tersebut dibuka untuk peserta yang ingin memperkuat kompetensi di bidang hukum pajak, administrasi perpajakan, serta penyelesaian sengketa perpajakan.

Berdasarkan informasi dalam materi publikasi kegiatan, pelatihan ini dirancang sebagai program kerja sama antara FERADI WPI dan PT Kawan Jari Grup. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman peserta melalui pelatihan yang profesional, aplikatif, serta mengikuti perkembangan regulasi modern.

Pajak Tidak Lagi Sekadar Administrasi

Salah satu isu penting yang melatarbelakangi kebutuhan pelatihan ini adalah perubahan cara pandang terhadap perpajakan. Pajak tidak lagi hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga berkaitan erat dengan perlindungan hukum wajib pajak.

Dalam praktik bisnis, persoalan pajak dapat muncul dari banyak hal, seperti kesalahan pelaporan, perbedaan tafsir atas regulasi, pemeriksaan pajak, koreksi fiskal, restitusi, hingga sengketa atas keputusan Direktorat Jenderal Pajak.

Karena itu, peserta pelatihan tidak hanya perlu memahami aturan normatif, tetapi juga harus mengetahui alur hukum apabila terjadi sengketa. Pemahaman mengenai keberatan, banding, dan gugatan menjadi penting agar wajib pajak dapat menggunakan hak hukumnya secara tepat.

Materi Pelatihan Disusun dari Dasar hingga Sengketa Pajak

Pelatihan C.FTAX Batch #1 memuat sejumlah materi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan praktik perpajakan. Sesi pertama dijadwalkan berlangsung pukul 13.00–14.30 WIB dengan materi Hukum Pajak dan Prosedur Pengadilan Pajak.

Materi ini menjadi dasar penting bagi peserta untuk memahami posisi hukum pajak dalam sistem hukum Indonesia, termasuk bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa pajak berjalan melalui jalur administratif maupun peradilan.

Selanjutnya, pada pukul 14.30–16.00 WIB, peserta akan mendapatkan materi mengenai Tax Planning, e-Bupot, e-Billing, pengurusan NPWP, PKP, dan restitusi PPN. Materi ini berkaitan dengan kebutuhan teknis perpajakan yang sering dihadapi wajib pajak maupun praktisi dalam kegiatan sehari-hari.

Pada pukul 16.00–17.30 WIB, pelatihan dilanjutkan dengan pembahasan gugatan dengan DJP, keberatan, dan banding. Sesi ini menjadi salah satu bagian penting karena berkaitan langsung dengan penyelesaian sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Studi Kasus Sengketa Pajak Jadi Materi Penting

Selain membahas teori dan prosedur, pelatihan ini juga menyajikan materi studi kasus sengketa nyata perpajakan. Sesi tersebut dijadwalkan pada pukul 19.00–21.00 WIB, sekaligus membahas tips menjadi konsultan pajak.

Pembahasan studi kasus menjadi penting karena peserta dapat melihat bagaimana aturan perpajakan diterapkan dalam situasi konkret. Dengan demikian, peserta tidak hanya memahami ketentuan secara tekstual, tetapi juga mampu membaca risiko, menyusun strategi, dan memahami langkah hukum yang tersedia.

Dalam konteks meningkatnya sengketa pajak, pendekatan berbasis studi kasus dapat membantu peserta memahami perbedaan antara kewajiban administratif dan perlindungan hukum wajib pajak.

Dihadiri Para Pengajar dari Latar Belakang Pajak dan Hukum

Pelatihan ini menghadirkan sejumlah pengajar yang memiliki latar belakang di bidang pajak, hukum, akuntansi, dan profesi terkait. Nama-nama pengajar yang tercantum dalam publikasi kegiatan antara lain Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., Frizon Parsaoran Sitanggang, S.E., Ak., CA., AB., Asean CPA., BKP., C.PFW., C.LO., C.MDF., Adv. Sugianto, S.E., S.H., M.Ak., BKP., CTT., CTA., C.Med., CPLA., CNMS., serta Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.H., S.E., BKP.

Kehadiran para pengajar dari berbagai latar belakang tersebut diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih luas kepada peserta. Perpajakan memang tidak dapat dilepaskan dari aspek akuntansi, administrasi, bisnis, dan hukum.

Peserta Berpeluang Mendapat Gelar Non-Akademik C.FTAX

Salah satu fasilitas yang ditawarkan dalam pelatihan ini adalah kesempatan bagi peserta untuk menyandang gelar non-akademik Certified Feradi Tax Expert atau C.FTAX setelah dinyatakan lulus ujian.

Dalam informasi kegiatan juga disebutkan bahwa peserta akan memperoleh sejumlah manfaat, antara lain jaringan dengan lawyer, paralegal, mediator, dan wartawan di lingkungan FERADI WPI dan Kawan Jari Grup.

Selain itu, peserta mendapatkan akses pendidikan hukum melalui Google Meet FERADI WPI selama satu tahun, hasil nilai ujian, KTA C.FTAX, serta ID Card C.FTAX dengan masa berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang.

Pelatihan Dibuka dengan Investasi Rp1,5 Juta

Berdasarkan poster kegiatan, investasi pelatihan C.FTAX Batch #1 tercantum sebesar Rp1,5 juta. Informasi pendaftaran dapat diperoleh melalui kontak panitia di nomor 0852 9238 6636 atau melalui laman www.kawanjarinews.com.
Adapun alamat informasi kegiatan tercantum di Ruko A7 Apartement Candiland, Kota Semarang. Pembayaran disebut dapat dilakukan melalui rekening BRI atas nama PT Kawan Jari Grup. Jawaban ujian paling lambat diserahkan pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 23.55 WIB.

Penguatan Kompetensi di Tengah Perubahan Regulasi

Pelatihan C.FTAX Batch #1 menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi hukum dan perpajakan di tengah perubahan regulasi yang semakin cepat. Dalam situasi saat ini, pemahaman teknis pajak perlu berjalan beriringan dengan kemampuan membaca aspek hukum.

Bagi pelaku usaha, pemahaman perpajakan yang baik dapat membantu mengurangi risiko sengketa. Bagi praktisi hukum dan paralegal, pengetahuan pajak dapat memperluas kemampuan pendampingan terhadap masyarakat maupun klien. Sementara bagi calon konsultan pajak, pelatihan semacam ini dapat menjadi bekal awal untuk memahami praktik perpajakan secara lebih menyeluruh.

Dengan meningkatnya kompleksitas perpajakan dan potensi sengketa fiskal, kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang memahami hukum pajak secara praktis akan semakin besar. Pelatihan ini diharapkan dapat menjadi salah satu ruang pembelajaran bagi peserta yang ingin masuk lebih dalam ke bidang hukum dan perpajakan.

Writer : Eko Wahyu/ Newstimes.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here