Praktisi Pajak Soroti Resiko Fiskal dan Penerimaan Negara akibat Eskalasi Konflik di Timur Tengah

0
52
praktisi-pajak-soroti-resiko-fiskal-dan-penerimaan-negara-akibat-eskalasi-konflik-di-timur-tengah (2)
Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH.,BKP selaku Praktisi Perpajakan dan Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Jatim saat berada di IKN (foto: ist)

NEWS TIMES – Eskalasi konflik Ketegangan di Timur Tengah pada awal Maret 2026 memicu reaksi Praktisi Perpajakan khusus pada risiko fiskal dan penerimaan negara akibat konflik tersebut.

Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH.,BKP selaku Praktisi Perpajakan dan Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Jatim menilai, peristiwa tersebut berpotensi terjadinya pembengkakan defisit APBN dan risiko terhadap target tax ratio nasional.

“Kenaikan harga minyak dunia memberikan dampak ganda terhadap postur pajak dan belanja. Jika harga minyak mencapai US$ 90 per barel, penerimaan pajak diperkirakan naik Rp 38 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bertambah Rp 32 triliun,”ujar Yulianto, Selasa (03/03/2026).

Namun, kata Yulianto, lonjakan belanja subsidi dan kompensasi energi bisa mencapai Rp 309 triliun, sehingga defisit APBN berpotensi melebar hingga Rp 136 triliun – Rp 204 triliun jika harga minyak menembus US$ 100 per barel.

“Selain itu, kami juga menyoroti beberapa hal terutama kekhawatiran dunia usaha dan kepastian kebijakan,”imbuhnya.

Lebih lanjut, Yulianto mengatakan, lonjakan target pajak tahun 2026 (target tax ratio 11–12%) dinilai berisiko di tengah ketidakpastian geopolitik. Dunia usaha khawatir pemerintah akan melakukan ekspansi basis pajak yang agresif untuk menutup lubang defisit.

“Tentu kami menekankan, pentingnya komitmen pemerintah untuk tidak menaikkan tarif pajak di tahun 2026 guna menjaga daya saing industri yang sudah tertekan kenaikan biaya energi,”tuturnya.

Yulianto juga mencermati bahwa ketegangan ini menjadi ancaman bagi sektor-sektor penyumbang pajak terbesar, sektor Manufaktur dan Sektor Ekspor Non-Migas.

Industri manufaktur akan tertekan oleh kenaikan biaya logistik dan energi, yang dapat menurunkan setoran PPh Badan dan PPN. Sementara industri ekspor Non-Migas berpotensi terjadi hambatan ekspor akibat gangguan jalur perdagangan global (Selat Hormuz) dapat menahan laju penerimaan pajak dari sektor perdagangan luar negeri,”pungaksnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here