Aktivasi Akun Coretax Tembus 12,9 juta, Praktisi Pajak Ingatkan Waspada saat Trafik Memuncak

0
61
aktivasi-akun-coretax-tembus-129-juta-praktisi-pajak-ingatkan-waspada-saat-trafik-memuncak
Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE.,SH.,BKP selaku Konsultan Pajak dan Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Jatim, saat di Gedung Negara Grahadi, Minggu (1/2/2026). (foto: redaksi )

NEWS TIMES – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sejarah baru dalam digitalisasi perpajakan. Hingga 2 Februari 2026, jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem terbaru, Coretax, telah menembus angka 1,15 juta laporan.

Capaian ini menunjukkan tren positif dibandingkan periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, pada akhir Januari 2026, jumlah laporan baru menyentuh angka 1 juta, yang berarti terjadi lonjakan sekitar 150 ribu laporan hanya dalam hitungan hari di awal Februari 2026.

Berdasarkan data DJP merinci, bahwa mayoritas pelapor didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dengan total mencapai ratusan ribu laporan, disusul oleh WP Orang Pribadi Non-Karyawan dan WP Badan. Selain jumlah pelaporan, aktivasi akun Coretax juga menunjukkan angka yang fantastis, yakni mencapai 12,9 juta akun per awal Februari ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan, peningkatan ini mencerminkan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk melapor lebih dini.

“Hingga saat ini, sebanyak 12.917.027 Wajib Pajak telah berhasil melakukan aktivasi akun mereka untuk mengakses sistem perpajakan terintegrasi yang baru. Meskipun angka pelaporan terus meningkat, pemerintah tetap mengimbau wajib pajak lainnya untuk segera melakukan aktivasi dan pelaporan sebelum tenggat waktu, pada 31 Maret 2026 batas akhir untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 untuk batas akhir Wajib Pajak Badan,” kata Rosmauli dalam keterangan resminya, Senin (2/2/2026).

Sementara itu, Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE.,SH.,BKP selaku Konsultan Pajak memberikan apresiasi sekaligus catatan kritis, bahwa angka ini dinilai sebagai sinyal positif terhadap kesiapan infrastruktur digital perpajakan nasional.

“Capaian 1,15 juta ini menunjukkan bahwa edukasi yang dilakukan selama masa transisi 2025 mulai membuahkan hasil. WP kini lebih percaya diri menggunakan platform tunggal untuk berbagai jenis pajak,” ujar Adv Yulianto juga menjabat Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Jatim.

Lebih lanjut, Adv Yulianto mengingatkan, meski angka pelaporan meningkat tajam, pemerintah untuk tetap waspada terhadap potensi gangguan teknis seiring mendekatnya tenggat waktu Maret dan April.

“Pengalaman gangguan pada Januari 2026 menjadi pengingat bahwa kapasitas peladen (server) harus terus dioptimalkan agar tidak terjadi downtime saat trafik memuncak,”tuturnya.

Selain itu, Adv Yulianto menekankan bahwa, pentingnya akurasi data dalam fitur pre-populated (data yang terisi otomatis).

“Ketepatan data bukti potong yang muncul otomatis di sistem Coretax tetap harus diverifikasi ulang oleh WP untuk menghindari kekeliruan administrasi,” himbaunya.

Adv Yulianto menyarankan, agar perusahaan segera melakukan konsolidasi data akuntansi mereka dengan standar Coretax lebih awal.

“Hal ini dilakukan, guna menghindari kerumitan rekonsiliasi PPN dan PPh di akhir periode,”pungkasnya

Writer: Malik/Newstimes.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here