NEWS TIMES – Awal Maret ini menjadi awal penuh tantangan bagi Gubernur Daerah Khusus Jakarta dan Walikota Bekasi, Jawa Barat. Pasca Pelantikan dan Retret Kepala Daerah di Magelang, para kepala daerah tersebut mendapat pekerjaan rumah menuntaskan banjir yang kembali merendam wilayahnya. Hujan lebat yang mengguyur pada Minggu (2/3) malam berdampak pada terendamnya puluhan area di Jakarta dan Bekasi.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta menyampaikan, hujan yang terus turun berakibat pada meluasnya area banjir dengan ketinggian air mulai 20 hingga 370 sentimeter.
Belum selesai permasalahan mengenai ketinggian air yang tak kunjung turun dan meluasnya area banjir, pemerintah kedua wilayah perlu menyelesaikan sampah bawaan banjir dengan besaran signifikan. Berdasar data yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup Daerah Khusus Jakarta, banjir yang merendam Jakarta membawa serta sampah hingga lebih dari 1500 ton.
Jumlah ini dimungkinkan terus bertambah mengingat aliran air dari daerah lain terus melintasi Jakarta dan menyisakan sampah. Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Gubernur Jakarta pada selasa (4/3), beliau menyampaikan bahwa banjir Jakarta terjadi karena air kiriman dari wilayah hulu.
Permasalahan banjir di Jakarta sesungguhnya bukan merupakan hal baru mengingat posisi permukaan tanah Jakarta yang menyebabkan tinggi muka air tanah makin dangkal serta kapasitas simpan air makin rendah. Kondisi ini diperburuk dengan peningkatan Lokasi hunian sehingga lahan terbuka hijau makin sedikit. Carut marut penataan tata ruang Jakarta berkelindan dengan masalah banjir dan sampah yang sepertinya hingga kini belum signifikan perbaikannya sehingga Masyarakat Jakarta belum terbebas dari keduanya.
Masukan berkenaan dengan upaya pengendalian banjir dan sampah sudah disampaikan banyak pihak sejak bertahun-tahun silam. Namun demikian perlu political will dari pemerintah untuk menuntaskan permasalahan ini. Peningkatan jumlah ruang hijau (resapan air) dan ruang biru (menampung air) menjadi krusial untuk dipenuhi. Walau sulit direalisasikan, setidaknya ada upaya dari pemerintah untuk tidak mengurangi jumlahnya agar kebutuhan resapan dan penampungan air tetap terfasilitasi.
Usaha pemenuhan ruang hijau dan ruang biru oleh pemerintah Jakarta dapat diupayakan melalui dua metode. Pertama dengan melaksanakan moratorium serta mengaudit izin bangunan khususnya bangunan di atas 2 lantai. Selanjutnya, pemerintah dapat melakukan perbaikan infrastruktur untuk mendorong kawasan hijau di area Jakarta Selatan sebagai serapan air dan Kawasan utara sebagai penampung air. Dalam hal intervensi penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemda Jakarta sesungguhnya sudah memiliki aturan Instruksi Gubernur No.52 Tahun 2020. Dengan demikian implementasi aturan perlu dipertegas agar realisasi skema Nature Based Solutions (NbS) yang telah disepakati dapat terwujud.
Selain itu, pemerintah Jakarta perlu menguatkan sinergi dengan pemerintah daerah sekitar, khususnya Jawa Barat dan Banten agar bersama-sama menuntaskan permasalahan ini. Presiden Joko Widodo pada tahun Januari 2020 silam pernah menerima sejumlah Menteri (Menteri KLHK, Mensesneg, Menseskab, Menteri PUPR, Kepala BNPB) dan kepala daerah (Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Kota Bekasi) di Istana Merdeka. Ketika itu beliau berpesan untuk mengendalikan banjir dari hulu hingga ke hilir agar dapat dimiliki strategi jangka pendek, menengah dan jangka panjang dalam penanganannya. Ketika itu Presiden juga memberikan arahan agar dilakukan rehabilitasi hutan, lahan serta percepatan pembangunan bendungan Sukamahi dan Ciawi.
Berdasarkan arahan tersebut, Presiden Jokowi sudah menyampaikan instruksinya dengan jelas sehingga apabila masih terjadi banjir yang menggenangi banyak wilayah maka besar kemungkinan arahan yang diberikan belum terimplementasi dengan baik. Oleh karenanya, seluruh Kepala Daerah terkait yang baru dilantik perlu duduk satu meja, mengkomunikasikan, menyusun strategi dan mengimplementasikannya bersama dengan para Menteri agar masalah banjir dan sampah tidak terus menerus menjadi pekerjaan rumah yang tak terselesaikan. Karena jika permasalahan ini tidak kunjung tuntas maka masyarakatlah yang paling dirugikan karena aktivitasnya terganggu serta mereka terancam berbagai penyakit.
Oleh: Brigita P. Manohara (Mahasiswa Doktoral IPDN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News




