Tolak 500 Ribu, Ibu Bocah Tenggelam Akan Tempuh Jalur Hukum

0
30
tolak-500-ribu-ibu-bocah-tenggelam-akan-tempuh-jalur-hukum
Ibu Korban bocah yang tenggelam di Kolam Renang Kawasan Kalilom Surabaya, menunjukan foto kondisi jenazah anaknya. (Foto: Amri/ Newstimes.id)

NEWS TIMES – Siti alias Mey (30) warga Bulak Cumpat Barat 1 Surabaya, akan menempuh jalur hukum atas kematian anaknya berinisial DN (9) diduga tenggelam di kolam renang Kalilom lor indah Melati 2, Tanah Kali Kedinding, Kenjeran Surabaya, pada Selasa (15/10/2024) sore.

Rencana laporan disampaikan oleh ibu korban melalui kuasa hukumnya Moch Rizal Husni Mubarok, S.H, bahwa dalam waktu dekat ini akan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Ibu korban atau pihak keluarga dapat surat panggilan kepolisian dan dimintai keterangan terkait laporan type A. Sedangkan laporan type A ini laporan yang di buat oleh pihak anggota kepolisian. Jadi kurang menguatkan. Sedangkan keluarga akan membuat laporan adanya dugaan kelalaian dari pihak pemilik kolam, sehingga menyebabkan kematian DN. Kalau nantinya Polsek Kenjeran mengarahkan laporan ke Polres perak, ya kita akan buat laporan disana,” kata Rizal, pada newstimes.id, Senin (21/10/2024).

“Dalam waktu dekat Ini kami akan membuat laporan. Karena beberapa hari kemarin, pihak keluarga korban belum sempat membuat laporan. Karena masih berduka dan repot banyaknya tamu berkunjung takziah dirumahnya,” pungkasnya.

Mey menambahkan bahwa pihak pemilik kolam sempat takziah dirumahnya dan memberikan amplop berisi uang Rp 500 ribu, namun oleh Mey di kembalikan.

“Untuk saat ini saya tidak berfikir uang. Saya masih mengingat kejadian itu, dan pemilik kolam sempat berikan uang ke saya katanya untuk santunan. Tapi saya kembalikan. Ini bukan soal uangnya, tapi bagaimana perasaannya ketika jadi saya, yang sudah kehilangan anak. Dan gak segampang itu melupakan kejadian ini. Mungkin dia (pemilik kolam) menilai uang itu bisa menggantikan nyawa anak saya,” ungkap Mey.

“Semua saya serahkan ke kuasa hukum saya, dan rencananya dalam waktu dekat ini akan membuat laporan,” pungkas Mey, dengan raut wajah sedih.

Sementara, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya dan chat whatsapnya, Darno pemilik kolam renang mini Kalilom belum menjawab.

Terpisah, saat di konfirmasi terkait kejadian tersebut Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Fauzi mengatakan bahwa ia sudah tidak menjabat sebagai Kanit Reskrim. “Maaf mas saya sudah pindah langsung ke pak kapolsek ya,” singkatnya, Senin (21/10/2024).

Untuk diketahui, bocah berinisial DN (9) meninggal dunia diduga tenggelam di Kolam Renang Mini Regency jalan Kalilom lor indah gang Melati 2 no 46, Kel Tanah Kali Kedinding, kec Kenjeran Surabaya, pada Selasa (15/10/2024) sore.

Hal itu diduga karena kurangnya pengawasan atau kelalain dari pihak pemilik kolam renang dan pihak pemilik kolam pun tidak segera membawa korban ke Klinik atau rumah sakit terdekat, sehingga nyawa DN tidak tertolong.

Reporter : Amri/ Newstimes.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here