Jalan Rusak, Warga Keluhkan Proyek Pokmas Pakal Barat Jaya

0
5
Foto: Jalan aspal berlubang diduga akibat Truk pengangkut material proyek Pokmas Pakal Barat Jaya.

NEWS TIMES – Truk pengangkut bahan material box culvert proyek pembangunan saluran U-Ditch pecahkan aspal penutup got di jalan Aspol KP3 (depan gapura), Pakal Surabaya, pada Selasa, 28 April 2026 lalu.

Kejadian tersebut membuat jalan Aspol KP3 rusak pas berada di depan gapura. Hal itupun dikeluhkan oleh warga sekitar, lantaran hingga saat ini belum ada perbaikan dari pihak proyek Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pakal.

Hal itu disampaikan oleh Ridwan selaku Ketua RT 03, RW 04 Pakal Surabaya, bahwa pihaknya sudah memberitahukan kepada pihak proyek pokmas, namun belum ada respon perbaikan.

“Sudah saya beri tahu, tapi hanya cuma dikasih penutup cor biasa. Padahal itu yang pecah aspal. Karena warga dari asrama akses masuknya dari jalan sini,” ujarnya, saat ditemui wartawan, pada Senin (4/5/2026) lalu.

Meski sudah diberitahu, namun pihak proyek menjanjikan setelah selesai pembangunan box culvert akan di perbaiki. “Saya sich gak masalah, tapi warga komplainnya berkeluh ke saya. Saya takut warga tidak memperbolehkan truk pengangkut material proyek lewat sini,” pungkasnya.

Foto: Seorang pengatur jalan di depan gapura jalan Aspol KP3 menunjukkan jalan yang rusak diduga akibat Truk pengangkut material proyek.

Sementara, saksi mata yaitu Aji selaku pengatur perempatan jalan membenarkan bahwa jalan depan gapura rusak terkena ban truk pengangkut material proyek.

“Iya mas, waktu itu sekitar jam 12 siang, ya ambles kenak ban truk pengangkut material proyek,” terangnya.

Terpisah, saat ditemui penanggung jawab pembangunan proyek box culvert tersebut tidak ada di lokasi. “Gak ada orangnya mas, jarang kesini,” ujar seorang pria yang mengaku sebagai kepala tukang proyek, pada Senin (4/5/2026).

Diketahui, adanya pembangunan box culvert proyek Pokmas di jalan Pakal Barat Jaya, kecamatan Pakal Surabaya. Dengan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp624 juta, batas pekerjaan selama 60 hari, pada tahun 2026.(SL)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here