Sidang Online Sinyal Buruk, Hakim Taufan: Lihat Pak Jaksa, Terdakwa Ditanya A Jawab C

0
298

 

NEWS TIMES, Surabaya – Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online dikeluhkan oleh Ketua Majelis Hakim Taufan, saat Sinyal mengalami gangguan atau buruk. Sehingga keterangan terdakwa tidak bisa didengar dengan jelas di persidangan berlangsung online.

Hal itu di Blbuktikan, saat sidang online perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tak lagi efektif, terungkap pada sidang atas terdakwa Nasijanto alias Antok.

Sesuai jadwal, sidang sejatinya digelar dengan agenda pemeriksaan 4 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis. Para saksi pun telah disumpah untuk memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.

Namun saat sidang baru berjalan 15 menit, ketua majelis hakim Taufan Mandala tiba-tiba mengeluhkan kondisi sambungan video call yang digunakan untuk sidang online. Menurut hakim yang pernah bertugas di PN Jakarta Utara itu, buruknya jaringan sinyal membuat majelis hakim kesulitan berkomunikasi dengan terdakwa Nasijanto yang menjalani sidang via video call di Rutan Medaeng.

Karena sidang online yang tak efektif tersebut, terdakwa Nasijanto banyak memberikan jawaban yang tak sesuai pertanyaan. “Bagaimana kita mau bersidang, kalau sinyal handphone yang dipegang oleh terdakwa tersendat-sendat. Lihat Pak Jaksa, terdakwa ditanya A jawabnya B. Ditanya B jawabnya C,” keluh hakim Taufan pada sidang di PN Surabaya, Senin (20/2/2023).

Alhasil, hakim Taufan akhirnya memutuskan menutup sidang dan melanjutkan sidang pekan depan, dengan memerintahkan JPU Darwis menghadirkan terdakwa Nasijanto di muka persidangan. “Saya minta supaya jaksa minggu depan mendatangkan terdakwa secara langsung di ruangan persidangan, sehingga kami dapat leluasa untuk berbicara dengan terdakwa,” tegasnya.

Hakim Taufan juga meminta agar sidang digelar langsung secara tatap muka. “Upayakan sidang tatap muka langsung, kalau online seperti ini kan tidak bisa,” katanya sambil berkali-kali memencet handphone yang digunakan untuk sidang online.

Atas permintaan hakim untuk sidang tatap muka tersebut, JPU Darwis menyatakan kesiapannya dan meminta maaf kepada para saksi. “Siap yang mulia. Untuk para saksi saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” katanya.(Am/newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here